TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Serang mulai melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak pedagang menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat dan layak dikurbankan.
Pengecekan dilakukan di sejumlah lapak pedagang hewan kurban di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya. Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan adanya penyakit berbahaya pada hewan ternak.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Serang, Handriyan Mungin, mengatakan hanya ditemukan beberapa kambing yang mengalami penyakit kulit ringan. Namun kondisi tersebut dinilai tidak membahayakan.
“Untuk sementara alhamdulillah tidak ada temuan yang signifikan. Hanya ada beberapa hewan, khususnya kambing, yang terkena penyakit kulit. Namun kondisinya tidak terlalu parah dan kemungkinan juga tidak dijual untuk kurban,” katanya, Selasa (19/5).
Menurut Handriyan, kondisi kesehatan hewan kurban tahun ini relatif lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Hal itu didukung program vaksinasi rutin yang dilakukan DKP3 Kota Serang untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun penyakit hewan lainnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan lebih awal karena seluruh lapak hewan kurban di Kota Serang mulai beroperasi. Dengan begitu, petugas dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh sebelum penjualan semakin ramai mendekati Idul Adha.
Selain pemeriksaan kesehatan, DKP3 Kota Serang juga akan memasang stiker khusus di lapak pedagang yang telah lolos pengecekan. Stiker tersebut menjadi tanda bahwa hewan kurban di lokasi itu telah diperiksa dan dinyatakan layak dijual.
“Di stiker itu juga terdapat barcode. Kalau di-scan, masyarakat bisa melihat informasi terkait hewan kurban serta tata cara penanganannya,” ujarnya.
Handriyan menuturkan sebagian besar hewan kurban yang dijual di Kota Serang berasal dari luar daerah lantaran Kota Serang bukan wilayah penghasil ternak. Untuk kambing mayoritas didatangkan dari Garut, sedangkan sapi berasal dari Garut, Lampung hingga Jawa Timur.
Karena itu, seluruh hewan ternak yang masuk ke Kota Serang diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hewan tanpa dokumen tersebut tidak diperbolehkan masuk maupun diperjualbelikan.
Sementara itu, Kepala DKP3 Kota Serang, Sonny August, mengatakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban akan terus dilakukan hingga mendekati Hari Raya Iduladha guna memastikan keamanan hewan yang dijual kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan hewan kurban yang dijual di Kota Serang benar-benar sehat, aman, dan sesuai syariat untuk dikurbankan. Pengawasan akan terus kami lakukan bersama tim kesehatan hewan,” katanya. (ald)