Pengusaha Pasir Laut Dilaporkan ke Polres

Minggu 17-05-2026,21:23 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat laporan sekaligus permohonan penin­dakan kepada Polres Lebak terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir pantai tanpa izin.

Surat bernomor B.300.1/61-sekret/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kapol­res Lebak melalui Kepala Satres­krim Polres Lebak. Dalam doku­men tersebut, Satpol PP menyebut telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Kecamatan Wa­nasalam dan Kecamatan Maling­ping terkait aktivitas operasional pertambangan pasir pantai yang diduga tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan mengatakan, dalam surat tersebut dijelaskan pihaknya telah mela­kukan peninjauan lapangan pada 6 Mei 2026 dan penindakan kedua pada 11 Mei 2026. 

”Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan lima nama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan pasir pantai,” kata Yadi kepada war­tawan, di Rangkasbitung, Minggu (17/5).

Lanjut Yadi, kelima nama yang resmi dilaporkan tersebut yakni Sahri, Rosdianti, Ibrohim, Jejen Sugandi, dan Suherman, dengan lokasi aktivitas tersebar di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping serta Desa Sukatani dan Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam.

“Didapati fakta lapangan bahwa kegiatan usaha tersebut masih beroperasi meski belum memiliki perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan per­tambangan,” ujarnya.

Tak hanya menyoroti aspek legalitas, Satpol PP juga mencatat dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Disebutkan, kegiatan penambangan menimbulkan cekungan pada area pesisir yang berpotensi memicu abrasi serta kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Satpol PP, kata Yadi, telah mela­kukan langkah non-yustisial ber­upa pengawasan lapangan, pe­nyelidikan awal, penan­data­nganan surat pernyataan hingga penghentian sementara kegiatan usaha disertai pemasangan spanduk penghentian.

Namun, karena dugaan pelang­garan masuk ranah Undang-Undang Minerba, Satpol PP menyerahkan tindak lanjut penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

”Dikarenakan kegiatan telah melanggar aturan terkait Undang-Undang Minerba, maka secara kewenangan lebih lanjut me­rupakan kewenangan aparat penegak hukum,” paparnya.

Dia meminta Polres Lebak agar mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum seluruh izin dipenuhi.

”Surat laporan tersebut turut ditembuskan juga kepada Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak,” ungkapnya.

Terpisah, Camat Wanasalam Farid Surawan saat dihubungi membenarkan, keberadaan tam­bang pasir laut saat ini sudah ditertibkan, bahkan sudah dila­porkan ke Polres untuk diproses.

”Iya memang sempat viral beberapa hari lalu, namun sudah ditertibkan, bahkan sekarang dalam proses di polres,” ucapnya yang belum lama menjabat. (fad)

Kategori :