TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat laporan sekaligus permohonan penindakan kepada Polres Lebak terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir pantai tanpa izin.
Surat bernomor B.300.1/61-sekret/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Lebak melalui Kepala Satreskrim Polres Lebak. Dalam dokumen tersebut, Satpol PP menyebut telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Malingping terkait aktivitas operasional pertambangan pasir pantai yang diduga tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan mengatakan, dalam surat tersebut dijelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan pada 6 Mei 2026 dan penindakan kedua pada 11 Mei 2026.
”Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan lima nama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan pasir pantai,” kata Yadi kepada wartawan, di Rangkasbitung, Minggu (17/5).
Lanjut Yadi, kelima nama yang resmi dilaporkan tersebut yakni Sahri, Rosdianti, Ibrohim, Jejen Sugandi, dan Suherman, dengan lokasi aktivitas tersebar di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping serta Desa Sukatani dan Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam.
“Didapati fakta lapangan bahwa kegiatan usaha tersebut masih beroperasi meski belum memiliki perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti aspek legalitas, Satpol PP juga mencatat dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Disebutkan, kegiatan penambangan menimbulkan cekungan pada area pesisir yang berpotensi memicu abrasi serta kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Satpol PP, kata Yadi, telah melakukan langkah non-yustisial berupa pengawasan lapangan, penyelidikan awal, penandatanganan surat pernyataan hingga penghentian sementara kegiatan usaha disertai pemasangan spanduk penghentian.
Namun, karena dugaan pelanggaran masuk ranah Undang-Undang Minerba, Satpol PP menyerahkan tindak lanjut penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.
”Dikarenakan kegiatan telah melanggar aturan terkait Undang-Undang Minerba, maka secara kewenangan lebih lanjut merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” paparnya.
Dia meminta Polres Lebak agar mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum seluruh izin dipenuhi.
”Surat laporan tersebut turut ditembuskan juga kepada Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Wanasalam Farid Surawan saat dihubungi membenarkan, keberadaan tambang pasir laut saat ini sudah ditertibkan, bahkan sudah dilaporkan ke Polres untuk diproses.
”Iya memang sempat viral beberapa hari lalu, namun sudah ditertibkan, bahkan sekarang dalam proses di polres,” ucapnya yang belum lama menjabat. (fad)