TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana menata ulang keberadaan pedagang di kawasan Car Free Day (CFD) Alun-alun Kota Serang. Penataan tersebut tidak berarti menghapus aktivitas perdagangan, melainkan akan disertai relokasi ke sejumlah titik alternatif.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus mendukung rencana revitalisasi alun-alun.
“Pedagang bukan ditiadakan, tetapi akan dilakukan penataan. Kemungkinan akan direlokasi ke beberapa lokasi alternatif seperti Pasar Lama atau kawasan Taman Sari dan sekitarnya,” ujar Wahyu, Kamis (23/4).
Ia menegaskan, ke depan para pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan di jalur utama Kota Serang, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum memiliki data pasti terkait jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan CFD tersebut. Hal itu lantaran aktivitas perdagangan tersebut bukan berada di bawah kewenangan langsung DinkopUKMperindag.
“Dari hasil koordinasi awal dengan Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan tersebut juga bukan dalam penanganan mereka. Artinya, kemungkinan ada pihak lain seperti paguyuban atau kelompok tertentu yang mengelola,” jelasnya.
Wahyu juga mengungkapkan, kontribusi dari aktivitas tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga kini belum tercatat masuk ke dinasnya.
Terkait perizinan, ia menyebutkan bahwa informasi awal menyebutkan kegiatan CFD tersebut sempat diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup. Namun, hal ini masih akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait, termasuk paguyuban dan para pedagang.
“Tujuan penataan ini agar memberikan manfaat lebih luas, sekaligus memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang memberatkan masyarakat atau pelaku UMKM,” tegasnya.
Penataan ulang ini juga menjadi bagian dari rencana besar revitalisasi kawasan alun-alun Kota Serang. Saat ini, terdapat dua opsi lokasi relokasi yang tengah dikaji, meski tidak menutup kemungkinan muncul alternatif lain berdasarkan hasil diskusi bersama para pedagang dan instansi terkait.
Untuk tahap awal, pemerintah akan melakukan pendataan pedagang dalam waktu dekat, sekitar dua hingga tiga minggu ke depan. Pendataan ini menjadi langkah awal sebelum kebijakan relokasi diberlakukan secara bertahap.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penataan ini dilakukan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang.
“Kita ingin kawasan alun-alun lebih rapi dan nyaman untuk masyarakat. Pedagang tetap difasilitasi, tetapi ditempatkan di lokasi yang lebih tertata,” ujarnya. (ald)