Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masyarakat harus memahami aspek kompetensi hukum sebelum mengajukan gugatan. Mengingat proyek underpass Bitung merupakan proyek nasional yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, maka gugatan tidak dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
"Karena ini proyek kementerian, maka secara kompetensi absolut gugatan harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
Zulfa juga mengacu pada ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.
"Tujuannya agar keputusan tata usaha negara tersebut bisa dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa tuntutan ganti rugi maupun rehabilitasi," katanya.
Meski demikian, Zulfa memberikan pandangan yang lebih moderat. Ia menyarankan agar masyarakat tidak serta-merta meminta pembatalan proyek, mengingat pembangunan underpass Bitung juga memiliki tujuan jangka panjang untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
"Kalau memang mau menggugat, silakan saja. Tapi sebaiknya dalam petitumnya jangan meminta pembatalan proyek, melainkan meminta rehabilitasi dan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak," ungkapnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai lebih realistis karena proyek underpass Bitung merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur strategis yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan di wilayah yang selama ini dikenal rawan padat kendaraan.
"Ini proyek jangka panjang. Jadi masyarakat tetap bisa memperjuangkan haknya tanpa harus menghambat pembangunan yang tujuannya untuk kepentingan umum," pungkasnya. (dan)
AJUKAN GUGATAN: Pengamat Hukum sekaligus Advokat LBH Polem, Zulfa Amrue Kana, menilai masyarakat yang terdampak proyek pembangunan underpass Bitung memiliki peluang untuk mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah.
KERUGIAN EKONOMI: