Tiga ASN Bermasalah Terancam Diberhentikan

Selasa 21-04-2026,20:53 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang tengah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam sanksi berat hingga pemberhentian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan proses penanganan saat ini masih berlangsung dengan tahapan yang berbeda-beda.

“Ada yang sudah memasuki tahap akhir, ada juga yang masih dalam proses pemanggilan untuk pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (21/4).

Menurutnya, setelah tahap pemanggilan, pihaknya akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan serta menelaah bukti-bukti yang ada.

Hasil dari proses tersebut akan menen­tukan apakah yang bersang­kutan terbukti melang­gar aturan disiplin.

Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Murni menjelaskan, pe­lang­garan yang tengah ditangani mengarah pada kategori berat. Dalam aturan tersebut, sanksi yang dapat diberikan cukup tegas, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Semua tergantung hasil pembuktian. Kalau masuk pelanggaran berat, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” jelasnya.

Ia memastikan jumlah ASN yang diproses sebanyak tiga orang, sesuai dengan yang sebelumnya telah disam­paikan. Seluruh proses dilaku­kan secara objektif berda­sarkan bukti dan keterangan yang ada.

BKPSDM, lanjutnya, berko­mitmen menuntaskan pe­nanganan kasus ini hingga selesai sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas aparatur di ling­kungan Pemkot Serang.

“Penegakan disiplin ini pen­ting agar ASN bekerja sesuai ketentuan dan menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, me­negaskan bahwa pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap ASN yang tidak men­jalankan tugasnya dengan baik. 

“Tidak boleh ada ASN yang menerima gaji tetapi tidak bekerja. Semua harus men­jalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya. (ald)

Kategori :