TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) 1 Banten mencatat, terdapat 63 aduan masyarakat, 70 persen di antaranya masalah perumahan. Hal ini menandai masih rendahnya kepatuhan pengembang di sektor properti.
Ketua BPSK WKP 1 Banten, Yuniarso, mengatakan bahwa dari total 63 laporan yang masuk, mayoritas karena masalah perumahan. Jumlah ini dirilis bertepatan dengan momentum Hari Konsumen Nasional 2026 yang diperingati setiap 20 April.
"Laporan sengketa di bidang properti cukup banyak. Namun, kami berkomitmen menyelesaikannya, di mana 80 persen aduan tahun lalu sudah tuntas," katanya, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, masalah paling banyak di bidang properti ini, meliputi keterlambatan dokumen legalitas, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, hingga wanprestasi pengembang.
Salah satu capaian signifikan BPSK baru-baru ini adalah penyelesaian konflik di Perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Setelah proses mediasi yang alot, BPSK berhasil memfasilitasi penyerahan dokumen tanah milik 10 warga yang sebelumnya tertahan.
"Kami berhasil mengamankan kepastian hukum untuk 10 unit rumah. Jika dikalkulasi, nilai aset yang terselamatkan mencapai kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.
Kiki, perwakilan warga terdampak, menyatakan apresiasinya terhadap intervensi BPSK. Menurutnya, ketidakjelasan status dokumen selama ini sangat meresahkan warga karena menyangkut aset bernilai besar namun pihak pengembang tidak menunjukkan itikad baik.
"Perjuangan kami panjang karena pengembang sebelumnya tidak bertanggung jawab. Terima kasih BPSK Banten yang telah membantu kami mendapatkan hak dokumen tanah kami," terangnya.
Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua BPSK Banten, Hendri Suhardja, mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum menandatangani kontrak jual beli. Mengingat properti adalah investasi berisiko tinggi, pemahaman akan hak-hak konsumen menjadi perlindungan utama.
"Edukasi adalah kunci. Konsumen harus memahami haknya sebelum menandatangani kontrak, terutama sektor properti yang memiliki risiko tinggi,” katanya.
Ia berharap, penyelesaian kasus Masputing Residence dapat menjadi contoh sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih berani melapor jika mengalami sengketa dengan pelaku usaha. Di sisi lain, pengembang juga diingatkan untuk lebih bertanggung jawab agar tidak merugikan konsumen. (mam)