TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan terhadap operasional truk pengangkut tanah, pasir, dan batu yang masih melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan, pelanggaran masih kerap terjadi, terutama di sejumlah titik perbatasan wilayah.
”Setiap hari masih ditemukan pelanggaran, khususnya di jalur perbatasan seperti Jalan Adiyasa Cisoka, Legok - Karawaci yang berbatasan dengan Bogor, serta Jayanti yang berbatasan dengan Serang,” jelasnya, Minggu 19 April 2026.
Ia menjelaskan, truk-truk tersebut kerap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pelanggaran umumnya terjadi pada waktu-waktu rawan pengawasan.
”Biasanya mereka memanfaatkan jam istirahat siang dan menjelang malam sebelum jam operasional resmi berlaku,” katanya.
Bahkan, pada hari libur pun pelanggaran masih ditemukan. Jainudin menyebut, pihaknya masih mendapati truk yang nekat beroperasi pada Minggu sore.
”Tadi (kemarin) sekitar pukul 15.00 WIB, di hari libur pun masih ada yang membandel,” katanya.
Untuk itu, Dishub tetap menugaskan personel melakukan pengawasan, termasuk pada akhir pekan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
”Petugas tetap kami siagakan, termasuk Sabtu dan Minggu, karena masih banyak yang melanggar,” jelasnya.(sep)