BJB FEBRUARI 2026

Truk Tanah Masih Bandel, Dishub Perketat Pengawasan Perbup Operasional

Truk Tanah Masih Bandel, Dishub Perketat Pengawasan Perbup Operasional

LANGGAR: Petugas Dishub Kabupaten Tangerang putar balik truk muatan pasir yang melanggar jam operasional.(Dok. Dishub Kabupaten Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Dinas Perhu­bungan Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan terha­dap operasional truk pengangkut tanah, pasir, dan batu yang masih melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam Per­aturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Ka­bupaten Tangerang Jainudin mengatakan, pelanggaran masih kerap terjadi, terutama di sejum­lah titik perbatasan wilayah.

”Setiap hari masih ditemukan pelanggaran, khususnya di jalur perbatasan seperti Jalan Adiyasa Cisoka, Legok - Karawaci yang berbatasan dengan Bogor, serta Jayanti yang berbatasan dengan Serang,” jelasnya, Minggu 19 April 2026.

Ia menjelaskan, truk-truk ter­sebut kerap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pelanggaran umumnya ter­jadi pada waktu-waktu rawan pengawasan.

”Biasanya mereka meman­faat­kan jam istirahat siang dan men­jelang malam sebelum jam ope­rasional resmi berlaku,” kata­nya. 

Bahkan, pada hari libur pun pelanggaran masih ditemukan. Jainudin menyebut, pihaknya masih mendapati truk yang nekat beroperasi pada Minggu sore.

”Tadi (kemarin) sekitar pukul 15.00 WIB, di hari libur pun masih ada yang membandel,” katanya. 

Untuk itu, Dishub tetap menu­gaskan personel melakukan peng­awasan, termasuk pada akhir pekan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

”Petugas tetap kami siagakan, termasuk Sabtu dan Minggu, karena masih banyak yang me­lang­gar,” jelasnya.(sep)

Sumber: