Tawuran Berujung Maut, 14 Pelajar Diamankan Polisi
KETERANGAN: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan terkait tawuran.(Dok Polresta Tangerang)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kasus kematian seorang pelajar yang ditemukan di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan 14 pelajar yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait penemuan jasad korban pada, Kamis, (9/4/2026).
”Korban ditemukan masih mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” katanya, Minggu 19 April 2026.
Hasil identifikasi menunjukkan korban berinisial NAW (16), seorang pelajar asal Kecamatan Sepatan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian dada kanan dan tangan kanan. Di sekitar lokasi kejadian, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci.
Tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, serta Subdit Resmob Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan intensif. Meski minim petunjuk di awal, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga mengarah pada para pelaku.
”Dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut diketahui berawal dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Sukadiri.
Dalam bentrokan itu, korban terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat melarikan diri. Para pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama, mulai dari pemukulan, penendangan hingga penggunaan senjata tajam.
”Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal akibat luka yang dialami,” jelasnya.
Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Perlu peran bersama untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang,” katanya.(sep)
Sumber:
