TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap aksi tindak pidana pengoplosan atau penyuntikkan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke 12 kilogram yang berlokasi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Praktik ilegal tersebut telah merugikan negara yang mencapai hingga Rp626 juta.
Hal itu diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (15/4).
Bronto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga pelaku praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Ketiga pelaku berinisial AR (36), KR (25), AZ (24). Mereka memiliki peran masing-masing.
"AR yang merupakan pemilik pangkalan LPG, berperan melakukan pemindah atau menyuntik isi gas, sedangkan untuk KR dan AZ, keduanya merupakan sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG 12 kg," katanya.
Ia menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku telah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan, dan menghasilkan 80 tabung per hari hasil dari suntikan tersebut.
Para pelaku melakukan penyuntikkan sebanyak 3-4 gas LPG bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram. Aksi ini pun telah merugikan negara berkisar Rp626 juta.
"Pelaku kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Harga beli LPG 3 kg itu Rp16 ribu per tabung, kalau 12 kg itu Rp120 ribu per tabung. Kerugian uang negara sebesar Rp626 juta lebih," ujarnya.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Yaitu satu unit R4 Suzuki Carry hitam, satu unit R4 Suzuki Carry Box 8 set alat suntik regulator, 3 set alat suntik jenis tombak, satu timbangan manual, satu batang kayu ganjal tabung.
Mobil pikap dan mobil boks sengaja ditempeli stiker jasa logistik untuk mengelabui petugas. "Kami mengamankan 260 tabung LPG 3 kg, 140 tabung LPG 12 kg dan satu kantong segel tabung gas warna kuning," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana Penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp60 miliar. (mam)