Pengoplos Rugikan Negara Rp626 Juta

Rabu 15-04-2026,21:52 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Direktorat Re­serse Kriminal Khusus (Dit­reskrimsus) Polda Ban­ten berhasil mengung­kap aksi tindak pidana peng­oplosan atau penyuntikkan gas LPG bersubsidi 3 kilo­gram ke 12 kilogram yang ber­lokasi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Keca­matan Curug­bitung, Kabu­paten Lebak.

Praktik ilegal tersebut telah merugikan negara yang men­capai hingga Rp626 juta.

Hal itu diungkapkan Wa­dir­reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono da­lam konfe­rensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (15/4).

Bronto mengatakan, pihak­nya telah menetapkan tiga pelaku praktik penyalah­gu­naan gas LPG bersubsidi. Ke­tiga pelaku berinisial AR (36), KR (25), AZ (24). Me­reka memiliki peran masing-masing.

"AR yang merupakan pemilik pangkalan LPG, berperan melakukan pemindah atau menyuntik isi gas, sedangkan untuk KR dan AZ, keduanya merupakan sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG 12 kg," katanya.

Ia menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku telah ber­langsung selama kurang lebih 6 bulan, dan menghasil­kan 80 tabung per hari hasil dari suntikan tersebut. 

Para pelaku melakukan penyuntikkan sebanyak 3-4 gas LPG bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram. Aksi ini pun telah merugikan negara berkisar Rp626 juta.

"Pelaku kemudian men­jualnya dengan harga non subsidi. Harga beli LPG 3 kg itu Rp16 ribu per tabung, kalau 12 kg itu Rp120 ribu per ta­bung. Kerugian uang negara sebesar Rp626 juta lebih," ujarnya.

Sementara Kasubdit IV Ti­pidter Ditreskrimsus Polda Ban­ten, Kompol Dhoni Er­wanto, mengatakan pihak­nya telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu  satu unit R4 Suzuki Carry hitam, satu unit R4 Suzuki Carry Box 8 set alat suntik regulator, 3 set alat suntik jenis tombak, satu timbangan manual, satu ba­tang kayu ganjal tabung.

Mobil pikap dan mobil boks sengaja ditempeli stiker jasa logistik untuk mengelabui petugas. "Kami mengamankan 260 tabung LPG 3 kg, 140 ta­bung LPG 12 kg dan satu kantong segel tabung gas warna kuning," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Mi­nyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023, de­ngan ancaman pidana Penjara mak­simal 6 tahun, denda maksi­mal Rp60 miliar. (mam)

Kategori :