TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mengaku akan mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan delapan kepala desa (kades) di Lebak.
Hingga kini jabatan tersebut masih belum memiliki pejabat definitif dan dipimpin penjabat (pj).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Lebak, Rido Novara menyampaikan, dari total 340 desa, saat ini terdapat delapan desa yang masih dipimpin oleh penjabat kades.
"Iya, kita akan percepatan pengisian definitif delapan desa yang saat ini masih diisi oleh pj," kata Rido, kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu (15/4).
Kata Rido, delapan desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni Ciruji, Kecamatan Banjarsari; Darmasari dan Pamumbulan, Kecamatan Bayah; Anggalan, Kecamatan Cikulur; Margajaya, Kecamatan Cimarga; Parungsari, Kecamatan Sajira; Pagelaran, Kecamatan Malingping; serta Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
"Walau saat ini diisi oleh pj, pelayanan terhadap masyarakat total berjalan dengan baik," ujarnya.
Rido menjelaskan, kekosongan jabatan kades terjadi karena beberapa faktor, ada yang meninggal dunia maupun diberhentikan karena bermasalah.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, pihaknya kini mempercepat proses PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
"Percepatan ini dilakukan agar delapan desa tersebut segera memiliki kepala desa definitif dan tidak berlarut dalam kondisi dipimpin penjabat," paparnya.
Yanto, Wakil Ketua DPRD Lebak menambahkan, kekosongan kades yang ditinggal meninggal maupun tersandung kasus harusnya cepat dilakukan pemilihan kembali. Karena pj pada desa tidak efektif. Karena, keberadaan kades harus selalu berada di desa setempat untuk pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau pj kan ditunjuk oleh kecamatan yang orangnya juga pegawai kecamatan yang mayoritas bukan warga desa setempat, sehingga ini tidak akan efektif jika jabatan pj terlalu lama," ucapnya. (fad)