TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Pemprov Banten untuk menerbitkan obligasi daerah. Pemanfaatan ini dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan bahwa obligasi daerah merupakan salah satu instrumen pasar modal yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan secara pruden, transparan, dan akuntabel.
Maka dari itu, pihaknya terus mensosialisasikan obligasi daerah kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Banten beberapa waktu lalu.
"TPAKD memiliki peran penting dalam memperluas akses keuangan di daerah," katanya, Selasa (14/4).
Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan peran TPAKD melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pengembangan inovasi pembiayaan daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Adi mengatakan, TPAKD harus mampu menjadi penggerak perluasan akses keuangan sekaligus mendorong terobosan pembiayaan daerah yang inovatif dan berkelanjutan.
"Melalui pemanfaatan instrumen pasar modal seperti obligasi daerah, ini bisa menjadi alternatif pembiayaan pembangunan," ungkapnya.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan pemanfaatan obligasi daerah perlu didorong sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang dapat mendukung percepatan pembangunan daerah.
"Obligasi daerah menjadi sangat penting sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah," katanya.
Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang akuntabel, serta pengawasan yang kuat, instrumen ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," sambungnya.
Diketahui, OJK Provinsi Banten memberikan Sosialisasi Obligasi Daerah pada Rapat Koordinasi TPAKD se-Provinsi Banten yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (10/4).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 anggota TPAKD Provinsi Banten yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, otoritas, dan lembaga terkait.
Sesi diskusi juga menghadirkan narasumber dari kementerian/lembaga dan OJK yang memaparkan berbagai aspek pengembangan dan pemanfaatan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan. (mam)