TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/073-DLH/IV/2026 tentang Pengendalian Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Kabupaten Lebak. Bahkan, dalam surat edaran tersebut warga terancam denda Rp2,5 juta jika diketahui membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika mengatakan, surat edaran bupati ini merupakan gerakan mengajak seluruh lapisan masyarakat mulai dari instansi, pelaku usaha, hingga tingkat rumah tangga untuk lebih peduli pada lingkungan.
"Poin pentingnya adalah kita wajib memilah sampah organik dan anorganik. Pastikan ada minimal dua tempat sampah di lingkungan kita masing-masing," kata Irvan kepada wartawan di Rangkasbitung, Senin (13/4).
Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha harus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong kresek, sedotan, sterofoam. "Kelola sampah organik seperti sampah daun atau sisa makanan menjadi kompos. Sehingga, menjadi nilai ekonomi," ujarnya.
Lanjut dia, jangan membuang sampah ke sungai atau membakarnya, karena bisa menyebabkan polusi udara dan bahaya kebakaran.
"Stor ke bank sampah terdekat, agar sampah menjadi nilai ekonomis dan produktif," tuturnya.
Sekretaris, DLH Lebak, Haji Nana menambahkan, sesuai pasal 53 dan 54, bagi yang melanggar membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda maksimal Rp 2.500.000.
"Untuk itu, mari gotong royong menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. Lebak yang bersih adalah warisan terbaik untuk generasi yang akan datang," ucapnya. (fad)