TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengklaim efektivitas kebijakan perdana Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan Pemprov Banten berjalan lancar. Berdasarkan hasil pemantauan, tidak ada satupun ASN yang absen dalam penerapan kebijakan tersebut.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan Pemprov Banten telah memberlakukan kebijakan sistem kerja WFH bagi ASN dengan porsi mencapai 85 persen. Sementara itu, 15 persen sisanya untuk OPD layanan dasar tetap bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan publik dan koordinasi struktural tetap berjalan.
Ia mengaku, berdasarkan hasil pemantauan dari Sistem Informasi Manajemen ASN Terpadu (Simasten) dipastikan semua ASN WFO telah mengikuti aturan yang berlaku, yakni hadir melalui rapat online, dan melaksanakan tugas dari kepala OPD masing-masing.
"Alhamdulillah semuanya hadir, ini berdasarkan hasil laporan dari semua kepala OPD, dan juga berdasarkan dari Simasten," katanya melalui sambungan telepon seluler, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, meski sebagian besar pegawai bekerja secara remote, pengawasan dipastikan tetap berjalan ketat. Kepala OPD memegang peranan penuh dalam memantau kehadiran dan produktivitas anak buahnya.
"Makanya ketika WFH kepala OPD meninjau masing-masing ASN di lingkungan, baik itu kehadiran ataupun progres kerja," ujarnya.
Namun bila terdapat ASN yang absen dan berkeliaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pasti ada sanksi, tapi ini nanti lewat kepada OPD dulu kenapa mereka absen," terangnya.
Ai menuturkan, kebijakan ini berlaku untuk dua bulan ke depan dengan opsi perpanjangan sesuai instruksi pimpinan. Kebijakan ini pun akan dievaluasi mulai dari pelaporan absensi hingga progres kerja di setiap minggu.
"Ya pasti ada evaluasi, kita setiap minggu juga membuat laporan," tuturnya.
Pemprov Banten menegaskan bahwa skema WFH ini tidak akan menjadi kendala dalam penyelesaian pekerjaan. Setiap pegawai telah dibekali penugasan spesifik dari kepala OPD masing-masing, sehingga target kinerja tetap tercapai meski tidak bertatap muka secara langsung.
"Kita juga pastikan WFH ini tidak akan menjadi kendala, karena semuanya sudah diberikan tugas," ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Banten, Nia Purnamasari menyoroti terkait kebijakan bekerja dari rumah WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten yang mulai diberlakukan setiap Jumat.
Nia mengatakan bahwa tanpa sistem kontrol yang kuat, fleksibilitas kerja di hari Jumat sangat rentan terhadap pelanggaran disiplin.
Ia meminta adanya pengawasan yang ketat terhadap ASN agar tidak menjadikan WFH sebagai libur tambahan.