Bantuan Ambulans dan Masjid Pemkab Dikebut

Rabu 08-04-2026,21:26 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempercepat realisasi bantuan dari Peme­rintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang merupakan ba­gian dari kerja sama penge­lolaan sampah antar­daerah. Bantuan tersebut mencakup penga­daan ambulans dan rehabilitasi sarana ibadah.

Sekretaris Daerah Kota Se­rang, Nanang Saefudin, menga­takan, dalam kesepakatan kerja sama itu, Pemkab Serang berkewajiban memberikan satu unit ambulans senilai sekitar Rp350 juta. Pengelolaan ambulans tersebut akan berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Serang.

“Bantuan ambulans ini men­jadi kewajiban dari pihak ka­bu­paten dan sudah ditetapkan leading sector-nya di dinas ke­se­hatan,” ujar Nanang, Rabu (8/4).

Selain itu, bantuan juga di­arahkan untuk rehabilitasi masjid di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, dengan nilai anggaran sekitar Rp250 juta. Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), kemudian hasilnya diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme hibah kepada DKM setempat.

Nanang menjelaskan, saat ini proses administrasi masih ber­jalan di pihak Pemkab Se­rang. Namun demikian, per­cepatan realisasi bantuan sa­ngat bergantung pada ke­leng­kapan Dokumen Pelak­sanaan Anggaran (DPA) dari Pemkot Serang.

“Kami dorong agar DPA se­gera disampaikan supaya pihak kabupaten dapat segera me­realisasikan kewajibannya. Untuk pengadaan ambulans juga sudah bisa melalui e-kata­log sehingga lebih cepat tanpa proses lelang panjang,” katanya.

Sebagai langkah sementara, Pemkot Serang telah me­nyia­gakan ambulans milik dinas sosial yang bersumber dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk me­layani kebutuhan masyarakat di wilayah Cilowong. Nantinya, ambulans bantuan dari Pem­kab Serang akan menjadi ar­ma­da permanen yang dikelola dinas kesehatan.

Kepala Badan Pengelola Ke­uangan dan Aset Daerah (BP­K­AD) Kota Serang, Ina Lina­wati, menambahkan bahwa bantuan tersebut disalurkan melalui skema bantuan ke­uangan (bankeu). Mekanis­menya diawali dengan peng­alokasian anggaran di APBD Pemkab Serang yang kemudian ditetapkan melalui surat ke­putusan.

“Setelah SK bantuan ke­uang­an disampaikan, barulah kami mengusulkan peruntukan ang­garannya,” ujar Ina.

Ia menuturkan, karena ang­garan belum tercantum dalam APBD murni, maka diperlukan pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dua program yang diusulkan yakni pengadaan ambulans dan rehabilitasi masjid.

“Setelah penetapan perun­tukan terbit, anggaran dapat langsung digeser dan kegiatan segera dilaksanakan,” katanya.

Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Serang juga memiliki kewajiban membayar retribusi sebesar Rp14 miliar per tahun kepada Pemkot Serang. Ke­sepa­katan ini menjadi salah satu solusi penanganan sam­pah regional di wilayah Serang raya.

Sampah dari Kabupaten Se­rang direncanakan akan dike­lola di Tempat Pembuang­an Akhir (TPA) Cilowong dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari untuk periode 2026 hingga 2027. Volume ter­sebut telah disesuaikan de­ngan ka­pasitas serta sistem penge­-lola­an yang dimiliki Kota Serang.

Selain retribusi, kerja sama ini juga mencakup bantuan keuangan, kompensasi dam­pak lingkungan, serta pe­nga­turan teknis pengang­kutan sampah guna meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. (ald)

Kategori :