TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempercepat realisasi bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang merupakan bagian dari kerja sama pengelolaan sampah antardaerah. Bantuan tersebut mencakup pengadaan ambulans dan rehabilitasi sarana ibadah.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan, dalam kesepakatan kerja sama itu, Pemkab Serang berkewajiban memberikan satu unit ambulans senilai sekitar Rp350 juta. Pengelolaan ambulans tersebut akan berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Serang.
“Bantuan ambulans ini menjadi kewajiban dari pihak kabupaten dan sudah ditetapkan leading sector-nya di dinas kesehatan,” ujar Nanang, Rabu (8/4).
Selain itu, bantuan juga diarahkan untuk rehabilitasi masjid di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, dengan nilai anggaran sekitar Rp250 juta. Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), kemudian hasilnya diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme hibah kepada DKM setempat.
Nanang menjelaskan, saat ini proses administrasi masih berjalan di pihak Pemkab Serang. Namun demikian, percepatan realisasi bantuan sangat bergantung pada kelengkapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Pemkot Serang.
“Kami dorong agar DPA segera disampaikan supaya pihak kabupaten dapat segera merealisasikan kewajibannya. Untuk pengadaan ambulans juga sudah bisa melalui e-katalog sehingga lebih cepat tanpa proses lelang panjang,” katanya.
Sebagai langkah sementara, Pemkot Serang telah menyiagakan ambulans milik dinas sosial yang bersumber dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah Cilowong. Nantinya, ambulans bantuan dari Pemkab Serang akan menjadi armada permanen yang dikelola dinas kesehatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Ina Linawati, menambahkan bahwa bantuan tersebut disalurkan melalui skema bantuan keuangan (bankeu). Mekanismenya diawali dengan pengalokasian anggaran di APBD Pemkab Serang yang kemudian ditetapkan melalui surat keputusan.
“Setelah SK bantuan keuangan disampaikan, barulah kami mengusulkan peruntukan anggarannya,” ujar Ina.
Ia menuturkan, karena anggaran belum tercantum dalam APBD murni, maka diperlukan pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dua program yang diusulkan yakni pengadaan ambulans dan rehabilitasi masjid.
“Setelah penetapan peruntukan terbit, anggaran dapat langsung digeser dan kegiatan segera dilaksanakan,” katanya.
Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Serang juga memiliki kewajiban membayar retribusi sebesar Rp14 miliar per tahun kepada Pemkot Serang. Kesepakatan ini menjadi salah satu solusi penanganan sampah regional di wilayah Serang raya.
Sampah dari Kabupaten Serang direncanakan akan dikelola di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari untuk periode 2026 hingga 2027. Volume tersebut telah disesuaikan dengan kapasitas serta sistem penge-lolaan yang dimiliki Kota Serang.
Selain retribusi, kerja sama ini juga mencakup bantuan keuangan, kompensasi dampak lingkungan, serta pengaturan teknis pengangkutan sampah guna meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. (ald)