ASN Instansi Pelayanan Tak Boleh WFH Jumat

Rabu 01-04-2026,21:39 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang, bakal Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) setiap Jumat. Hal itu sebagai bentuk menindaklanjuti adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jadwal untuk WFH dan WFO sudah dibuat dan mulai berlaku pada Senin 6 April 2026. Adapun ASN pada instansi yang melaku­kan pelayanan, seperti kesehatan, keamanan, kebencanaan, Ad­minduk, dan desa dikecualikan atau tidak berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabu­paten Serang Zaldi Dhuhana me­ngatakan, menindaklanjuti surat edaran Mendagri terkait WFH bagi ASN, pihaknya langsung menyusun jadwal, untuk WFH sekaligus WFO serta pembatasan operasional kantor dan kendaraan dinas.

Penyusunan jadwal ini sesuai perintah dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Artinya ada beberapa kantor yang kehadiran pegawainya akan dihitung pre­sentasinya, kurang lebih ada 50 persen pegawai tidak hadir.

"Kami sudah menyusun jad­walnya, setiap Jumat ASN akan WFH dan WFO termasuk pem­batasan operasional kantor dan kendaraan dinas. Nantinya keha­diran pegawai akan dihitung pre­sentasinya, yang pasti 50 persen pegawai tidak hadir," katanya, Rabu (1/4).

Zaldi mengatakan, surat edaran dari Mendagri telah berlaku pada Rabu 1 April. Namun untuk pelak­sanaan di Pemkab Serang, baru akan mulai di Senin mendatang dan akan dibuatkan surat edaran bupati supaya tidak ada perubahan.

Meskipun ASN menerapkan WFH, namun pegawai harus tetap standby di rumah, karena jika ada suatu panggilan rapat mereka harus melaksanakannya, dan tetap bekerja sesuai tugasnya masing-masing.

"Aturan WFH dan WFO ini sudah deal, karena surat edaran Men­dagri dan Permenpan sudah keluar. Pegawai tetap bekerja namun dari rumah, harus standby kalau ada panggilan zoom rapat dan lain sebagainya," ujarnya.

Dikatakan Zaldi, ada instansi yang tetap masuk di Jumat atau tidak melaksanakan WFH, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, Adminduk, kebencanaan, dan desa.

Selama pelaksanaannya akan ada evaluasi secara berkala setiap bulannya, yang langsung dila­kukan Bupati Serang Ratu Rach­matuzakiyah, untuk nanti dila­porkan ke Gubernur Banten Andra Soni dan pemerintah pusat.

"Ada evaluasi berapa penghe­matan pegawai seperti listrik, nantinya setiap Jumat OPD yang bukan sifatnya pelayanan akan dimatikan, akan dihitung penghe­matannya berapa rupiah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Iskandar Nordat mengatakan, penerapan WFH dari pemerintah pusat dalam rangka efektivitas, efisiensi, dan penghematan BBM, karena situasi global maka dianjurkan WFH.

Menurutnya, tanpa ada situasi global sebenarnya normal dila­kukan WFH, karena saat ini tek­nologi sudah maju dan mudah diakses yang utama adalah pe­layanan, bagi yang tidak pelayanan bisa dikerjakan WFH.

"Ada imbauan dari pemerintah pusat untuk daerah menerapkan WFH, karena adanya situasi global yang mengharuskan efektivitas, efisiensi dan penghematan BBM. Tapi, rumusan WFH berapa persen belum tahu, kita masih menunggu formulasinya, kalau imbauannya kan sudah ada," katanya. (agm)

Kategori :