Kemenag Kota Tangsel Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kamis 12-03-2026,23:00 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Kementerian Aga­ma Kota Tangsel bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Tangsel. Per­cepatan ini untuk memperkuat status hukum lahan yang telah diwakafkan masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tang­sel Ahmad Rifaudin menga­takan, langkah ini dinilai pen­ting untuk memastikan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan sosial dan keagamaan memiliki landasan hukum yang kuat serta meng­hindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Ke depan semua tanah yang sudah diwakafkan oleh para muwakif untuk kegiatan sosial dan keagamaan harus lebih kuat secara hukum dengan adanya sertifikat tanah wakaf,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (12/3).

Rifaudin menambahkan, ser­tifikasi tanah wakaf diper­lukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gu­gatan dari ahli waris di masa depan, terutama karena nilai jual tanah di wilayah Kota Tangsel terus meningkat.

“Ketika dulu orang tuanya mewakafkan tanah, kemudian beberapa tahun setelahnya harga tanah meningkat, apa­lagi jika muwakifnya sudah meninggal, ada potensi ahli waris menggugat jika dokumen hu­kumnya tidak kuat,” tam­bahnya.

Menurutnya, dalam proses­nya tanah wakaf terlebih da­hulu melalui tahapan ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama yang kemudian diterbitkan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti awal.

Saat ini diperkirakan sekitar 80 persen tanah wakaf telah memiliki AIW. Namun peme­rintah mendorong agar status tersebut diperkuat dengan penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Kalau sudah terbit sertifikat tanah wakaf, maka kekuatan hukumnya jauh lebih kuat dan kecil kemungkinan adanya gu­gatan dari pihak lain,” je­lasnya.

Tanah wakaf di Kota Tangsel sendiri jumlahnya diper­kira­kan mencapai ratusan bidang. Sebagian besar dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan ke­agamaan seperti pem­ba­ngunan masjid, mushola, mad­rasah hingga lahan pe­makaman.

“Biasanya wakaf itu untuk kepentingan sosial keagamaan, se­perti masjid, mushola, mad­rasah dan juga tanah pema­kaman,” ungkapnya.

Data mengenai jumlah ru­mah ibadah di wilayah Tangsel sendiri tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kementerian Agama.

Untuk tahun ini, pihak terkait menargetkan minimal sekitar 100 bidang tanah wakaf dapat disertifikasi tahun ini. Proses tersebut dilakukan secara ber­tahap dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk na­zir atau pengelola wakaf serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Kita lakukan secara berta­hap. Harapannya dengan du­duk bersama antara nazir, Kementerian Agama dan BWI, proses sertifikasi tanah wakaf bisa dipercepat,” tuturnya.

”Melalui program ini diha­rapkan seluruh tanah wakaf di Kota Tangsel memiliki ke­pas­tian hukum sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatan,” tutupnya. (bud)

Kategori :