Boy menegaskan pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tangsel dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangsel, untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” tutupnya. (bud)