TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026, perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja atau buruh.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel menegaskan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya adalah satu bulan upah,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (12/3).
Maringan menambahkan, pihaknya telah membuka posko konsultasi dan pengaduan THR keagamaan mulai 9 hingga 31 Maret 2026. “Posko ini dibuka untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi menjelang hari raya, serta memberikan ruang konsultasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan,” tambahnya.
Menurutnya, apabila hingga tujuh hari sebelum hari raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.“Apabila terdapat laporan bahwa perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, kami akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku pengawas ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menyebut pihaknya telah menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Tangsel tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan sebagai pengingat dan penegasan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Tangsel untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan, baik yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maupun yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.“Cuma, besaran THR antara pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih dengan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun memang berbeda,” ujarnya.
Endang menambahkan, bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemberian THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.“Pekerja dengan masa kerja lebih singkat tetap berhak mendapatkan THR. Bahkan pekerja yang baru bekerja beberapa bulan tetap memiliki hak tersebut selama menerima upah dari perusahaan,” tutupnya.(bud)