DPRD: Perusahaan Jangan Abai Hak THR Karyawan

Selasa 10-03-2026,21:34 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Anggota Komisi V DPRD Banten, Budi Prajogo secara tegas meng­ingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk memberikan Tun­jangan Hari Raya (THR) kepada karya­wannya pada momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Kita dorong terus perusahaan di Banten agar patuh terhadap aturan terkait THR, yang merupakan hak karyawan," katanya kepada wartawan pada acara pojok aspirasi di kantor Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (10/3).

Budi menjelaskan, THR merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak yang harus diterima oleh karyawannya. Sesuai dengan aturan THR harus diberikan paling lambat tujuan hari sebelum atau H-7 Lebaran.

"Jangan sampai ada karyawan tidak mendapatkan THR, karena itu diberikan dengan nilai satu kali gaji bagi mereka yang bekerja sekian tahun," tuturnya.

Menurut Budi, biasanya terdapat beberapa aduan yang masuk pada posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, mulai dari perma­lasah­an pembayaran THR yang tidak dibayarkan secara penuh, atau masalah lainnya.

Meski begitu, ia berharap aduan terkait THR tahun ini terus berkurang. Terlebih pemerintah secara tegas telah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan dapat lebih patuh. "Mudah-mudahan tahun ini tidak banyak aduan, dan perusahaan tidak abai atas THR untuk karyawannya,"  ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Disna­kertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepala seluruh peru­sahaan yang ada di Banten terkait dengan, SE Kemen­terian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 ten­tang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Pe­rusahaan.

"Sudah kami bagikan (SE ke perusahaan yang ada di Banten-red)," katanya.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dilakukan oleh perusahaan, diantaranya tidak boleh me­nunda dsn mencicil pem­bayaran hak tahunan pars buruh. "Kami ingatkan kepada seluruh perusahaan, THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Jangan menunggu hari ter­akhir, apalagi sampai dicicil," terangnya.

Menurut Septo, THR meru­pakan kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak milik karyawan, dan bila dibayarkan tepat waktu, maka diyakini akan berdampak baik pada kondusivitas hubungan in­dustrial di Banten. 

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada per­usahaan jas aplikasi penge­mudi dan kurir untuk mem­berikan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan kepada para mitra kerjanya, sesuai dengan SE Menteri Ketena­gakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

"Ojol dan kurir juga harus mendapatkan haknya, maka kami harapkan perusahaan itu dapat membayarkan BHR-nya," tuturnya.

Lebih lanjut, Disnakertrans Banten juga telah menyiapkan posko Satgas THR di tingkat provinsi yang berlokasi di kantornya, dan juga posko di masing-masing daerah. Posko ini didirikan dengan tujuan menyelesaikan segala bentuk permasalah THR maupun BHR. "Karyawan ataupun penge­mudi ojek online jika tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan bisa menga­du­kannya lewat posko ini. Nanti kita akan cari solusi terbaik­nya,"tuturnya.

Septo menambahkan, pihak­nya tidak akan segan untuk menerjunkan tim pengawas jika ditemukan adanya laporan pelanggaran dari masyarakat atau serikat pekerja.

"Tim pengawas kami sudah bersiaga. Perusahaan yang membandel atau sengaja me­lang­gar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan per­undang-undangan yang ber­­laku," tambahnya. (mam)

Kategori :