Dishub Antisipasi Kebocoran Pendapatan Parkir

Senin 09-03-2026,21:03 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mengan­tisi­pasi potensi kebocoran pen­dapatan parkir menjelang Hari Raya Idul Fitri. Langkah tersebut dilakukan dengan menertibkan parkir liar di sejumlah titik ke­ramaian, khususnya di ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kota.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang me­ngatakan, pihaknya bersama aparat penegak hukum melakukan operasi gabungan untuk menindak parkir liar yang berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

“Kami melakukan operasi ga­bungan bersama aparat penegak hukum untuk menertibkan parkir liar, baik di jalan kota maupun di jalan nasional dan provinsi yang sebenarnya sudah tidak boleh lagi dipungut,” kata Tahta, Senin (9/3).

Menurutnya, penertiban dilaku­kan karena masih ditemukan ok­num yang membuka lahan parkir secara ilegal, terutama di lokasi yang ramai pengunjung.

Salah satu contohnya berada di depan pusat perbelanjaan Rama­yana yang berada di jalan nasional. Ia menegaskan, Dishub Kota Se­rang tidak lagi melakukan pemu­ngutan parkir di lokasi tersebut.

“Sebenarnya kami sudah tidak melakukan pemungutan di sana. Namun masih ada oknum yang membuka parkir liar, sehingga kami tertibkan kembali. Sekarang lokasi tersebut sudah steril,” ujarnya.

Tahta menjelaskan, saat ini Dis­hub Kota Serang mengelola sekitar 25 titik parkir di ruas jalan kota. Selain itu terdapat lima tempat khusus parkir yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kelima lokasi tersebut meliputi Pasar Kepandean, GOR Alun-Alun, Stadion Maulana Yusuf, Terminal Banten Lama, serta satu kawasan di lingkungan pemerintah.

“Di luar titik tersebut bisa dika­takan bukan kewenangan kami atau termasuk parkir liar,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus ditingkatkan menjelang Lebaran karena aktivitas ma­syarakat di pusat perbelanjaan dan kawasan keramaian biasanya meningkat, sehingga berpotensi memunculkan parkir liar. 

Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi juga sempat me­lakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tersebut. Dalam sidak itu, ia menegaskan tidak boleh ada kendaraan yang parkir sem­barangan di badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. 

“Parkir tidak boleh sembarangan di badan jalan. Harus tertib dan sesuai aturan. Jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya,” katanya. (ald)

Kategori :