TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Data tanah wakaf di Provinsi Banten yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum sinkron. Terdapat 7.892 bidang tanah belum bersertifikat, hal itu menjadi perhatian serius karena rawan konflik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag per 18 September 2025, total luas tanah wakaf di Banten mencapai 1.161,11 hektare dengan 17.139 lokasi. Dari jumlah tersebut, 9.247 lokasi telah bersertifikat, sedangkan 7.892 lokasi lainnya belum memiliki sertifikat.
Sementara, berdasarkan data BPN, tanah wakaf yang sudah terdaftar berjumlah 15.000 bidang atau lokasi, dan sekitar 8.500 di antaranya sudah memiliki sertifikat.
Ketua Tim Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Samsul Hidayat, mengakui masih adanya ketidaksinkronan data antara Kemenag dan BPN terkait jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat.”Memang di lapangan masih ditemukan perbedaan data antara yang tercatat di Kemenag dengan yang ada di BPN. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk disinkronkan,” katanya, Selasa (24/2).
Hal ini umumnya terjadi karena perbedaan waktu pembaruan data serta belum optimalnya integrasi sistem administrasi antarinstansi, baik Kemenag maupun BPN.”Ini menjadi perhatian kita dan akan terus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dikatakan Samsul, dari 17.139 lokasi tanah wakaf tercatat berasal dari delapan kabupaten/kota yang ada di Banten. Adapun peruntukannya, mayoritas tanah wakaf masih digunakan untuk sarana ibadah. Masjid mendominasi sebesar 43,51 persen dan musala 27,90 persen. Selebihnya dimanfaatkan untuk sekolah atau madrasah 10,77 persen, sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.
Ia mengaku, yang menjadi perhatian serius saat ini yakni kelengkapan dokumen awal tanah wakaf. Kondisi itu tentunya menjadi penghambat dalam proses sertifikasi.”Masih banyak tanah wakaf yang dokumen awalnya belum lengkap, sehingga ketika diajukan ke BPN untuk proses sertifikasi membutuhkan waktu lebih lama,” tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenag mendorong percepatan sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penguatan koordinasi lintas sektoral, serta digitalisasi pencatatan wakaf melalui sistem e-AIW.
Dengan begitu, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan data antara instansi, dan seluruh aset wakaf di Banten memiliki kepastian hukum, serta dapat diberdayakan secara optimal.”Tanah wakaf ini bukan hanya aset ibadah, tapi juga aset umat yang harus kita jaga dan kelola secara profesional,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam dalam kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ke Banten. Ia menyebut persoalan legalitas tanah wakaf di Provinsi Banten masih menjadi pekerjaan rumah.
Ia menyebutkan, dari total sekitar 24 ribu tempat ibadah di Banten, kurang lebih 9 ribu merupakan masjid dan 12 ribu musholla, sementara sisanya tempat ibadah lainnya. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 15 ribu tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (Siwak).”Artinya sekitar 57 persen tanah wakaf di Banten sudah bersertifikat, sementara 43 persen atau sekitar 6.500 belum memiliki sertifikat,” katanya belum lama ini.
Nusron menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf adalah rendahnya kesadaran para nadzir atau pengelola wakaf, serta banyaknya wakif atau pemberi wakaf yang sudah meninggal dunia. ”Rata-rata masalah yang dihadapi adalah kesadaran, dan banyak wakif yang telah wafat, sementara administrasi warisan wakaf (AIW) tidak lengkap atau hilang,” jelasnya.(mam)