TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap bekerja normal selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ia memastikan tidak ada kebijakan work from anywhere (WFA) maupun pengurangan jam pelayanan kepada masyarakat.
“Puasa tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kinerja. Bahkan pada hari libur saja kita tetap bekerja, apalagi di bulan puasa. Rutinitas pekerjaan tidak boleh terganggu,” ujar Budi, Rabu (18/2).
Menurutnya, fokus utama pemerintah adalah menciptakan perubahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang. Karena itu, seluruh ASN diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional.
“Yang utama adalah bagaimana menciptakan perubahan di Kota Serang. Jadi tidak ada pengurangan jam kerja atau alasan tertentu karena puasa. Semua tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya.
Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Serang menetapkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/41/BKPSDM/II/2026.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.
Budi menegaskan, penyesuaian jam kerja itu tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia juga memastikan tidak ada jam masuk yang dimundurkan maupun pengurangan waktu pelayanan.
“Tidak boleh. Tetap kerja seperti biasa. Upacara dan kegiatan lainnya juga tetap berjalan. Pelayanan publik lebih penting karena pejabat itu tugasnya melayani, bukan dilayani,” katanya.
Ia menambahkan, puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan. ASN diminta tetap menjaga etos kerja selama Ramadan demi pelayanan optimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menambahkan pengaturan jam kerja ASN memang memiliki dasar aturan. Namun, kebijakan teknis di daerah tetap mengacu pada keputusan kepala daerah.
“Semua pasti ada aturannya mengenai jam kerja ASN. Tapi itu akan dikembalikan kepada kebijakan daerah, dalam hal ini kepala daerah yaitu Wali Kota Serang Budi Rustandi,” ujarnya. (ald)