Pemkot Tangsel akan Cek SLF Gedung-gedung Taman Tekno

Kamis 12-02-2026,21:16 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pengecekan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung-gedung di Kawasan Taman Tekno. Hal itu sebagai salah satu tindak lanjut kebakaran gudang kimia atau pestisida beberapa waktu lalu di Kawasan tersebut. 

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, walaupun kawasan Taman Tekno ini sudah berdiri sejak masa Kabupaten Tangerang, tetapi saat ini masuk wilayah Kota Tangsel, sehingga harus dibenahi bersama-sama. Termasuk jika ada IPAL yang belum tuntas, atau perizinannya tidak sesuai OSS, maka harus segera dilakukan pembenahan.

“Akan kami bahas lebih lanjut. DPMPTSP juga sedang melakukan pengecekan perizinan ke pusat untuk memastikan apakah sudah sesuai atau tidak, termasuk perusahaan Biotech yang mengalami kebakaran,” ungkap Pilar, usai melakukan peninjauan ke lokasi dan melakukan penyusuran di sepanjang Kali Jaletreng, sambil menebar karbon aktif bersama Forkopimda, unsur vertikal, Kamis, (12/2).

Ia juga menyayangkan, pada saat acara di kawasan Taman Tekno yang diundang oleh Paguyuban Pengusaha Taman Tekno, pihak pengelola kawasan tidak hadir. Padahal pihaknya ingin menyampaikan langsung agar dilakukan pengecekan kembali terhadap gedung-gedung mana saja yang belum memenuhi SLF.”Dari hasil kesimpulan bersama, harus segera dilakukan langkah cepat, yakni sisa-sisa residu kebakaran harus segera diangkut dan diolah di tempat pengolahan limbah B3,” ujarnya.

Untuk tindakan tegas lanjutnya, siapapun perusahaan yang tidak melaporkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  tidak sesuai, atau fungsi bangunan tidak sesuai penggunaannya, pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh. Jika tidak sesuai, maka bangunan tersebut bisa ditutup.

”Walaupun izin OSS berada di pemerintah pusat, tetapi untuk bangunan gedungnya pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan. Jika tidak mengikuti aturan pemerintah daerah, maka harus ditutup dan tidak boleh beroperasi karena tidak memenuhi kelayakan,” jelasnya.

Pilar mengaku, kejadian kebakaran kemarin juga menjadi pelajaran besar, karena proteksi kebakaran pasif maupun aktif tidak tersedia, sementara gedung tersebut digunakan untuk menyimpan bahan kimia dan limbah berbahaya.”Kami akan lakukan evaluasi. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka bangunan tersebut tidak boleh digunakan. Untuk pencabutan izin usaha, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Bahkan bisa sampai pencabutan izin, karena kejadian ini sudah memberikan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, dan ekologi,” tuturnya.

”Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena ada ranah aparat penegak hukum. Dari sisi perizinan bangunan, kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan ini. Jika memang terbukti menyalahi aturan, maka menurut saya harus ditutup secara permanen,” tutupnya.

Pilar menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel agar  residu tersebut segera diangkut. Jangan sampai residu yang berasal dari pestisida cair tersebut, setelah terbakar lalu menguap, dan partikel-partikel kecilnya (mikro) terhirup oleh masyarakat maupun oleh warga di kawasan Taman Tekno tersebut.”Langkah cepat yang paling penting adalah pembersihan segera. Karena kami khawatir apabila hujan turun, residu akan terbawa air dan masuk ke aliran sungai,”tambahnya.

Ia juga berharap, karbon aktif ini dapat mengikat senyawa kimia sebagai langkah awal atau langkah cepat. Sambil berjalan, pemkot juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar ada alat bantu lain yang dapat lebih efektif untuk menetralisir pencemaran.

Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan, terkait hasil investigasi awal, kemarin pihaknya telah melakukan pengecekan air sungai. Saat kejadian sempat terjadi kondisi ikan mati akibat paparan racun pestisida yang terbawa aliran air saat kebakaran sudah melakukan sampling.”Alhamdulillah, hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelayanan air bersih di SPAM TKR, SPAM Alam Sutera, serta SPAM Kota Tangerang tidak terganggu dan saat ini sudah berjalan normal Kembali,’ ujarnya.

Sekarang lanjutnya, yang  memastikan kondisi air sungai tidak berdampak terhadap ekologi. Secara kasat mata, saat ini sudah tidak terlihat lagi timbulan kimia yang menyebabkan ikan mati. Namun ini juga belum menjadi akhir. Setelah normalisasi air dilakukan, ada ide juga dari DPRD untuk dilakukan penebaran bibit ikan, agar sungai kembali asri dan ekosistemnya dapat pulih secara bertahap. 

Selain itu, pemkot  juga telah menyemprot TKP kebakaran dengan cairan yamg direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian, yakni N-level 1. Cairan ini berfungsi untuk mengikat bau limbah yang pekat. 

Namun, pihaknya juga masih meminta arahan dari KLH, apakah ada zat lain yang dapat disebarkan di sungai atau langkah teknis lainnya yang lebih efektif. Saat ini pihaknya masih menunggu arahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Bani Khosyatulloh mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah sampel dalam kasus kebakaran gudang kimia bahan pestisida yang menyebabkan pencemaran Kali Jaletreng. ”Tita telah ambil 3 sempel, yakni udara, air dan lumpur. Hasilnya beberapa hari kedepan akan keluar,” singkatnya.

Kategori :

Terpopuler