150 Tukang Baja Ringan Diuji Sertifikasi

Kamis 12-02-2026,20:47 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Sebanyak 150 peserta mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi tenaga kerja terampil konstruksi dengan jabatan kerja Tukang Pasang Rangka Baja Ringan.

Pelatihan yang diseleng­garakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDA­BM­BK) Kota Tangerang Selatan tersebut dilaksanakan di Ge­dung Galeri Koperasi dan UMKM Kota Tangsel, pada Kamis-Jumat, 12-13 Februari 2026.

Kepala Bidang Jasa Kon­struksi pada DSDABMBK Ko­ta Tangsel, Mahyudin Mah­mud, mengatakan kegia­tan ini digelar melalui Bidang Jasa Konstruksi dan diikuti oleh 150 calon tenaga kerja terampil.

“Kegiatan pelatihan dan uji kompetensi ini berlang­sung selama dua hari, 12-13 Februari 2026. Program ini merupakan hasil kolaborasi Dinas SDABMBK dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta,” ujarnya, Kamis (12/2).

Mahyudin menambahkan, kegiatan ini turut didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan serta PT Kencana Baja Ringan yang berkontribusi sebagai penye­dia material. 

Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh dua ser­tifikat, yakni Sertifikat Kom­petensi BNSP yang diter­bitkan oleh Balai Jasa Kons­truksi Wilayah III Jakarta, serta sertifikat pendamping dari Himpunan Ahli Kons­truksi Indonesia (HAKI).

Menurut Mahyudin, prog­ram sertifikasi gratis ini me­rupakan kelanjutan dari ap­resiasi Kementerian Pe­kerjaan Umum atas kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pembinaan jasa konstruksi.

Ia menjelaskan, Dinas SDA­BMBK Kota Tangsel meraih peringkat ke-2 tingkat kota untuk kategori Sub-Urusan Jasa Konstruksi selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2024 dan 2025.

“Atas capaian ino, Kota Tang­sel kembali memperoleh kuota sertifikasi gratis. Tahun 2024 sebanyak 300 orang, tahun 2025 sebanyak 200 orang, dan tahun 2026 seba­nyak 150 orang,” tambahnya.

Menurutnya, selama perio­de 2022 hingga 2025, Dinas SDABMBK telah memfasi­litasi sertifikasi bagi 564 te­naga kerja konstruksi dari berbagai jabatan. Sertifikasi kompetensi tenaga kerja kons­truksi merupakan ama­nat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70, yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Pelanggaran terhadap ke­ten­tuan tersebut dapat dike­nai sanksi administratif hing­ga larangan bekerja pada proyek-proyek tertentu. Da­lam kegiatan tersebut, asesor dari BJKW III Jakarta dan tim penguji dari HAKI hadir langsung untuk memastikan pelaksanaan uji kompetensi berjalan sesuai standar na­sional.

”Peserta pelatihan berasal dari berbagai unsur, di anta­ranya tergabung dalam Ba­risan Karya Madani (BKM) Tangsel, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel, Uni­versitas Terbuka, serta HAKI,” jelasnya.

”Dengan meningkatnya jum­lah tenaga tersertifikasi setiap tahun, kualitas infra­struktur di Kota Tangsel di­harapkan semakin kokoh, tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga dari kualitas sum­ber daya manusia yang mem­bangunnya,” tutupnya.

Sementarabitu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pelatihan ini merupakan program kola­borasi antara Pemkot Tangsel dan Kementerian PUPR, khu­susnya bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, serta Bina Konstruksi.

“Hari ini saya membuka dimulainya pelatihan bagi 150 orang pekerja konstruksi, khususnya di bidang jaringan. Ini merupakan program ko­la­borasi antara Pemkot Tang­sel dengan Kementerian PU­PR, dan juga didukung berba­gai pihak lainnya,” ujar­nya.

Kategori :