TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menegaskan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air dan sempadan sungai menjadi salah satu penyebab meluasnya banjir di Kota Serang, khususnya di Kecamatan Serang dan Cipocok.
Menurut Nanang, sejumlah aliran air terganggu karena tertutup bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Akibatnya, saat hujan turun dengan intensitas tinggi, air tidak mengalir optimal dan meluap ke permukiman warga.
“Masalah banjir yang mulai meluas di Kecamatan Serang dan Cipocok menjadi perhatian. Banyak aliran air yang terganggu karena bangunan liar yang menutup hak aliran air,” ujarnya, Rabu (11/2).
Ia mengatakan, Pemkot Serang telah melakukan penertiban di beberapa titik rawan, di antaranya Sukadana dan Kroya. Meski sempat mendapat penolakan, proses pembongkaran berjalan kondusif setelah dilakukan pendekatan persuasif.
“Awalnya memang ada penolakan, tetapi kami instruksikan agar penertiban dilakukan secara persuasif dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” katanya.
Nanang menjelaskan, penanganan bangli dilakukan melalui tiga tahapan, yakni sosialisasi kepada warga, pemberian insentif relokasi, serta penegakan hukum apabila imbauan tidak diindahkan.
Sebagai solusi, Pemkot Serang menyiapkan hunian sementara di rumah susun Margaluyu bagi warga terdampak pembongkaran. Warga yang direlokasi dibebaskan dari biaya sewa selama dua tahun.
“Kami siapkan rusun di Margaluyu dan diberikan bebas sewa dua tahun agar masyarakat tidak terbebani,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi menjelaskan, dari hasil pemetaan wilayah, terdapat penyempitan saluran air akibat sedimentasi dan keberadaan bangunan liar di pesisir sungai.
“Kalau permasalahan banjir, selain karena hujan deras, kami temukan juga limpasan dari irigasi sungai Cibanten yang tidak tertampung optimal karena ada bangunan liar juga,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan melakukan normalisasi sungai berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dengan rincian tugas, pihak Pemprov Banten akan menormalisasi irigasi sungai Cibanten, sementara Pemkot Serang bertanggung jawab melakukan penertiban bangunan yang menghambat aliran air.
“Wilayahnya di sepanjang Kecamatan Serang meliputi Kelurahan Cimuncang, Kota Baru, Lopang, dan Unyur”, katanya. (ald)