Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu untuk kegiatan ramadan, pihaknya juga menegaskan larangan sahur on the road, takbir keliling, buka puasa on the road, serta konser musik di ruang terbuka (outdoor).
"Usaha seperti spa dan sejenisnya juga harus tutup total selama ramadan," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, pemerintah telah mengagendakan penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Selasa (17/2). MUI telah merancang skema khusus untuk industri pariwisata di Kota Tangsel sepanjang bulan suci ramadan.
"Di Tangsel seluruh industri pariwisata atau tempat hiburan malam tutup total," ujarnya.
Rojak menambahkan, ada 4 jenis tempat hiburan di Kota Tangsel yang wajib tutup Ramadan. Seperti bar, karaoke, arena musik hidup, spa dan sauna, billiar dan lain-lain.
Ketentuan regulasi tersebut untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa. Kebijakan tersebut juga sudah rutin dilakukan setiap tahunnya dan tutup total mulai H-1 Ramadan.
"Seluruh tempat hiburan di Kota Tangsel sehari jelang puasa dilarang beroperasi. Untuk industri kuliner seperti warung makan, restora dan lainnya masih boleh buka melayani pelangganvtapi, dengan kain penutup tidak boleh transparan," jelasnya.
Tak hanya itu, selama bulan suci ramadan masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan sahur keliling (sahur on the road). "Termasuk menggunakan alat pengeras suara luar di masjid maupun musala dibatasi sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya.
"Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara untuk masjid dan musala," tutupnya. (bud)