Selama Ramadan, Penggunaan Speaker Masjid akan Diatur

Selasa 10-02-2026,21:37 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah menggodok Surat Edaran (SE) menjelang bulan suci Ramadan 2026. Salah satu penekanan dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan penggunaan pengeras suara luar masjid atau musala serta pengaturan jam operasional usaha, khususnya restoran dan rumah makan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkot Tangsel Rizkiyah mengatakan, surat edaran tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan oleh Wali Kota Tangael.

“Suratnya sedang proses tanda tangan Pak Wali Kota. InsyaAllah 1-2 hari ini selesai. Setelah itu baru disosialisasikan kepada pengusaha dan masyarakat,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (10/2).

Rizkiyah menambahkan, secara umum tidak ada perbedaan mencolok antara surat edaran tahun ini dengan tahun sebelumnya. Namun, ada tambahan poin terkait penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musala.

“Yang mencolok, tahun ini kita tambahkan mengenai penggunaan pengeras suara luar untuk musala dan masjid. Ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2022,” tambahnya.

Ia menjelaskan, aturan yang dicantumkan dalam SE tersebut hanya mengatur penggunaan speaker luar, bukan speaker dalam.

“Yang kita cantumkan hanya pembatasan penggunaan speaker luar. Untuk malam dibatasi sampai jam 22.00, sedangkan untuk sahur dimulai dari jam 03.00,” jelasnya.

Menurut Rizkiyah, penggunaan speaker luar hanya diperbolehkan untuk pemberitahuan sahur. Sementara untuk kegiatan malam hari, seperti pengajian setelah tarawih, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Speaker luar hanya digunakan untuk pemberitahuan sahur, dan malam kadang-kadang setelah tarawih ada pengajian, tapi dibatasi sampai jam 22.00 saja,” terangnya.

Rizkiyah menegaskan, aturan tersebut dibuat karena kondisi masyarakat Kota Tangsel yang heterogen, sehingga diperlukan pedoman yang jelas sesuai regulasi pemerintah pusat.

“Kita mengacu pada edaran Kemenag, karena daerah kita heterogen dan sudah ada aturan yang mengatur itu, jadi kita menyesuaikan,” tuturnya.

Selain itu, dalam surat edaran Ramadan 2025 nanti juga akan dimasukkan imbauan kepada para pengusaha restoran dan rumah makan agar melakukan pemilahan sampah selama bulan Ramadan.

“Akan ada imbauan untuk memilah sampah dari warung atau pengusaha restoran selama Ramadan. Sebelum sampah dibuang harus dipilah-pilah,” tuturnya.

Rizkiyah mengungkapkan, Pemkot Tangsel juga tetap memberlakukan penggunaan tirai bagi restoran, rumah makan dan warung makan selama Ramadan. Tirai wajib dipasang hingga pukul 17.00 WIB.

Surat Edaran tersebut bersifat imbauan namun, dalam pelaksanaannya pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). “Kalau edarannya tidak ada tindakan tapi, nanti dalam penegakan di lapangan oleh satpol pp sebagainpenegak perda," ungkapnya.

Kategori :