7.650 Rumah di Kota Tak Layak Huni

Rabu 04-02-2026,21:14 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

SERANG — Sebanyak 7.650 rumah di Kota Serang tercatat dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Data tersebut telah diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ke pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan pemba­ngunan secara bertahap.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Per­mukiman (DPKP) Kota Serang, Nofriady Eka Putra, mengatakan data RTLH tersebut telah diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Rumah (SIBARU) dan di­sinkron­kan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Adapun data yang telah kami usulkan melalui aplikasi SIBARU sebanyak kurang lebih 7.000 unit, tepatnya 7.650 RT­LH. Data tersebut telah kami sinkronkan dengan data DTKS. Namun, untuk realisasi tahun 2026 sementara ini sekitar 1.600 unit, dan sisanya akan dilakukan secara berta­hap pada tahun-tahun berikut­nya,” ujar Nofri, Rabu (4/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir dari Kemen­terian Perumahan dan Kawas­an Permukiman (PKP), Kota Serang akan mendapatkan alokasi pembangunan sekitar 1.600 unit RTLH melalui APBN pada 2026.

Selain melalui APBN, pena­nganan RTLH juga dilakukan melalui APBD Kota Serang dan skema Belanja Tidak Terduga (BTT), terutama untuk rumah terdampak ben­cana. Berdasarkan asesmen Badan Penanggulangan Ben­cana Daerah (BPBD), terdapat kurang lebih 150 unit rumah terdampak bencana.

“Dari jumlah tersebut, yang sudah dibantu melalui ang­garan APBD Kota Serang lewat Dinas Perkim sebanyak 51 unit. Sementara sisanya dita­ngani menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” katanya.

Pemkot Serang juga meneri­ma dukungan dari sejumlah perusahaan melalui program tanggung jawab sosial per­usahaan (CSR). PT Kawah membantu 75 unit, PLN 2 unit, Bunda Suci meren­canakan 100 unit, serta Lippo Group sekitar 200 unit.

Menurutnya, kriteria pene­rima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat berpengha­silan rendah (MBR) dengan kondisi rumah rusak ringan, sedang, maupun berat. Penilaian dilakukan berdasar­kan kondisi struktur bangunan dan tingkat kelayakan huni.

“Besaran bantuan untuk perbaikan rumah bervariasi, mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, hingga maksimal Rp17 juta, tergantung tingkat kerusakan. Bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan, bukan uang tunai,” jelasnya.

Ia menambahkan, wilayah dengan jumlah RTLH terba­nyak tersebar di Kecamatan Kasemen, Walantaka, dan Serang. Pemkot berharap dukungan anggaran dari pemerintah pusat serta kolaborasi dengan pihak swasta dapat mempercepat penanganan RTLH di Kota Serang secara bertahap.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, me­negaskan penanganan RTLH menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami berkomitmen mem­per­cepat pengurangan rumah tidak layak huni di Kota Serang. Kolaborasi dengan pemerintah pusat dan du­kungan CSR akan terus kami dorong agar masyarakat ber­penghasilan rendah bisa segera memiliki hunian yang lebih layak,” ujar Budi.

Menurutnya, Pemkot akan terus memperbarui data dan memastikan bantuan tepat sasaran. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk melakukan pe­ngawasan dalam proses pe­nyaluran bantuan. (ald)

Kategori :