TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Wali Kota Tangerang, Sachrudin akhirnya angkat bicara terkait isu yang berkembang mengenai wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Miras Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Sachrudin menegaskan, hingga kini Pemkot Tangerang belum ada pembahasan resmi maupun keputusan terkait perubahan dua perda tersebut. Untuk diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman (Miras) Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (prostitusi).
Sachrudin meluruskan bahwa secara substansi, Perda 7 dan 8 masih sangat kuat dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Kota Tangerang. Dia menepis adanya rencana pelonggaran, pencabutan, maupun perubahan arah kebijakan termasuk mengatur Zonasi seperti isu yang beredar.
“Perlu saya luruskan, sampai hari ini belum ada statement apa pun dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8. Substansinya sudah cukup kuat dan masih relevan,” ujar Sachrudin ditemui, Senin (19/1).
Menurutnya, jika ke depan muncul penyesuaian regulasi, hal itu bukan dalam rangka melonggarkan aturan, melainkan justru memperkuat dan memperketat implementasi perda, seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat, termasuk perubahan pola aktivitas berbasis daring.
Sachrudin juga membantah isu yang menyebut adanya wacana penetapan destinasi atau tempat hiburan tertentu dalam revisi perda. Ia memastikan tidak pernah ada pembahasan terkait hal tersebut.
“Tidak pernah ada pembicaraan soal destinasi atau tempat hiburan. Perda ini harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada pembahasan bersama DPRD Kota Tangerang mengenai revisi Perda 7 dan 8. Jika nantinya masuk tahap diskusi, pemerintah kota memastikan prosesnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.
“Nanti akan kita bahas bersama. Dunia usaha, akademisi, termasuk teman-teman media akan dilibatkan. Media juga punya peran penting dalam edukasi masyarakat,” jelasnya.
Sachrudin berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk tetap menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial melalui penegakan Perda yang berlaku.
Sebelumnya DPRD Kota Tangerang juga menyatakan, tidak ada wacana untuk membuat zona prostitusi dalam kaitan revisi peraturan daerah (Perda) pelarangan peredaran minuman beralkohol dan pelacuran.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menegaskan, wacana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran justru untuk memperkuat cakupan dan sanksi. Terlebih, perda tentang pelarangan prostitusi akan lebih diperkuat lagi seiring perkembangan arus teknologi yang begitu masif. Di mana aktivitas pelacuran berbasis online belum diatur dalam perda tersebut. Rusdi menegaskan tidak akan ada rencana melegalisasi praktik prostitusi.
Kedua Perda tersebut, kata Rusdi, saat ini belum mengatur larangan praktik pelacuran dan pembelian minuman beralkohol yang dilakukan secara online melalui platform digital. "Kalau kita lihat saat ini praktik prostitusi hampir tak ada lagi di pinggir jalan melainkan berpindah ke transaksi platform aplikasi digital. Perda harus direvisi agar cakupannya bisa menyentuh aktivitas di dunia digital," kata Rusdi, Minggu, 18 Januari 2026.
“Maka itu dalam revisi nanti justru pelarangan akan kita lebih perkuat lagi, kita perketat lagi, baik pembelian miras secara online maupun pelarangan prostitusi di berbagai platform digital," tegasnya lagi.
Rencananya, sanksi tegas akan menyasar hingga pemilik tempat yang menyediakan untuk praktik prostitusi dan penjual miras. Rusdi kembali menegaskan sanksi-sanksi akan dipertegas. Namun materi draf revisi perda ia mengaku belum menerima.
"Drafnya saja belum kita terima, apalagi pembahasan. Justru informasinya akan diperkuat, akan diperketat lagi mengingat sekarang ini derasnya teknologi informasi, berbagai platform aplikasi termasuk media sosial sudah dalam genggaman," ungkap Rusdi.
"Jadi bukan seperti informasi yang beredar saat ini. Jadi saya tegaskan isu zonasi kedua perda itu tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026," tegasnya lagi.
Politisi dari Partai Golkar ini menyampaikan, DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman.
Wacana revisi perda tentang miras dan prostitusi dipandang perlu penyesuaian dengan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.
"Secara prinsip setiap revisi perda berorientasi kepada perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan," ujar Rusdi.
Menurutnya, dalam setiap tahapan pembahasan raperda, pihaknya selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat Kota Tangerang. "Kami tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tandas Rusdi.
Rusdi menuturkan, usulan pihak eksekutif merevisi kedua perda tersebut sudah masuk Prolegda 2026 termasuk perda lainnya.
“Informasinya juga akan ada FGD (Forum Group Discussion,” jelasnya.
"Jadi ada 16 Raperda yang masuk Prolegda 2026," sambungnya.
Dia juga menyinggung beberapa perda lama yang dinilai usang berkaitan dengan perkembangan zaman.
"Ada beberapa perda lainnya yang sudah tidak relevan dengan aturan di atasnya, nanti bakal kita kroscek lagi," pungkasnya. (zis-din)