Posko Gakkumdu Jaring Pembuang Sampah, Terjaring, 48 Pelanggar Disanksi

Minggu 18-01-2026,20:50 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Sebanyak 48 orang pelanggar pembuang sampah sembarangan ter­ja­ring razia petugas Posko Pe­negakan Hukum Terpadu (Gak­kumdu). Para pelanggar tersebut diam ankan oleh pe­tugas gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, ser­ta unsur kewilayahan di empat lokasi berbeda.

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, me­ngatakan posko penegakan Perda dibangun di empat titik yang rawan pelanggaran pem­buangan sampah sem­bara­ngan.

“Sebanyak 48 orang pelang­gar ini kami jaring melalui operasi tangkap tangan di empat lokasi berbeda, yakni Jalan Aria Putra, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Pasar Jombang, Flyover Ci­putat, serta Pasar Cimanggis,” ujarnya, Sabtu, 17 Januari 2016.

Pria yang akrab disapa Adam itu menambahkan, Tim Gak­kumdu akan bertugas selama 24 jam dengan sistem tiga shift. Setiap shift terdiri dari enam personel. “Tim Gak­kumdu akan bertugas selama masa pemberlakuan status darurat sampah dan siap me­lakukan penegakan Perda se­suai arahan Wali Kota Tang­sel,” tambahnya.

Menurutnya, para pelanggar yang tertangkap tangan mem­buang sampah sembarangan akan didata dan diminta mem­buat surat pernyataan agar tidak mengulangi per­buatannya. Selain itu, petugas juga memberikan teguran ser­ta edukasi agar masyarakat memahami dan menaati pe­raturan.

“Kami juga meminta sampah yang dibuang untuk diambil kembali oleh pelanggar, kemu­dian memilahnya sebagai ben­tuk edukasi, dan dibawa kembali agar tidak dibuang sembarangan,” jelasnya.

Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi kerja so­sial berupa menyapu sam­pah di sekitar lokasi kejadian selama maksimal 30 menit guna memberikan efek jera.

Ahmad Dohiri yang juga men­jabat sebagai Kepala Di­nas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel me­negaskan, pengawasan akan terus diperketat dan Pos­ko Gakkumdu akan ber­operasi secara konsisten se­lama masa penanganan daru­rat sampah masih berlangsung.

“Saya mengimbau masya­rakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain merusak keindahan kota, se­tiap pelanggar yang tertangkap tangan pasti akan kami ke­nakan sanksi,” turupnya. (bud)

Kategori :