BJB NOVEMBER 2025

Posko Gakkumdu Jaring Pembuang Sampah, Terjaring, 48 Pelanggar Disanksi

Posko Gakkumdu Jaring Pembuang Sampah, Terjaring, 48 Pelanggar Disanksi

Pelanggar pembuang sampah sembarangan disanksi sosial menyapu disekitar Pos Gakkumdu.-Satpol PP For Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Sebanyak 48 orang pelanggar pembuang sampah sembarangan ter­ja­ring razia petugas Posko Pe­negakan Hukum Terpadu (Gak­kumdu). Para pelanggar tersebut diam ankan oleh pe­tugas gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, ser­ta unsur kewilayahan di empat lokasi berbeda.

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, me­ngatakan posko penegakan Perda dibangun di empat titik yang rawan pelanggaran pem­buangan sampah sem­bara­ngan.

“Sebanyak 48 orang pelang­gar ini kami jaring melalui operasi tangkap tangan di empat lokasi berbeda, yakni Jalan Aria Putra, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Pasar Jombang, Flyover Ci­putat, serta Pasar Cimanggis,” ujarnya, Sabtu, 17 Januari 2016.

Pria yang akrab disapa Adam itu menambahkan, Tim Gak­kumdu akan bertugas selama 24 jam dengan sistem tiga shift. Setiap shift terdiri dari enam personel. “Tim Gak­kumdu akan bertugas selama masa pemberlakuan status darurat sampah dan siap me­lakukan penegakan Perda se­suai arahan Wali Kota Tang­sel,” tambahnya.

Menurutnya, para pelanggar yang tertangkap tangan mem­buang sampah sembarangan akan didata dan diminta mem­buat surat pernyataan agar tidak mengulangi per­buatannya. Selain itu, petugas juga memberikan teguran ser­ta edukasi agar masyarakat memahami dan menaati pe­raturan.

“Kami juga meminta sampah yang dibuang untuk diambil kembali oleh pelanggar, kemu­dian memilahnya sebagai ben­tuk edukasi, dan dibawa kembali agar tidak dibuang sembarangan,” jelasnya.

Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi kerja so­sial berupa menyapu sam­pah di sekitar lokasi kejadian selama maksimal 30 menit guna memberikan efek jera.

Ahmad Dohiri yang juga men­jabat sebagai Kepala Di­nas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel me­negaskan, pengawasan akan terus diperketat dan Pos­ko Gakkumdu akan ber­operasi secara konsisten se­lama masa penanganan daru­rat sampah masih berlangsung.

“Saya mengimbau masya­rakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain merusak keindahan kota, se­tiap pelanggar yang tertangkap tangan pasti akan kami ke­nakan sanksi,” turupnya. (bud)

Sumber: