Posko Gakkumdu Jaring Pembuang Sampah, Terjaring, 48 Pelanggar Disanksi
Pelanggar pembuang sampah sembarangan disanksi sosial menyapu disekitar Pos Gakkumdu.-Satpol PP For Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Sebanyak 48 orang pelanggar pembuang sampah sembarangan terjaring razia petugas Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Para pelanggar tersebut diam ankan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur kewilayahan di empat lokasi berbeda.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan posko penegakan Perda dibangun di empat titik yang rawan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
“Sebanyak 48 orang pelanggar ini kami jaring melalui operasi tangkap tangan di empat lokasi berbeda, yakni Jalan Aria Putra, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Pasar Jombang, Flyover Ciputat, serta Pasar Cimanggis,” ujarnya, Sabtu, 17 Januari 2016.
Pria yang akrab disapa Adam itu menambahkan, Tim Gakkumdu akan bertugas selama 24 jam dengan sistem tiga shift. Setiap shift terdiri dari enam personel. “Tim Gakkumdu akan bertugas selama masa pemberlakuan status darurat sampah dan siap melakukan penegakan Perda sesuai arahan Wali Kota Tangsel,” tambahnya.
Menurutnya, para pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, petugas juga memberikan teguran serta edukasi agar masyarakat memahami dan menaati peraturan.
“Kami juga meminta sampah yang dibuang untuk diambil kembali oleh pelanggar, kemudian memilahnya sebagai bentuk edukasi, dan dibawa kembali agar tidak dibuang sembarangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi kerja sosial berupa menyapu sampah di sekitar lokasi kejadian selama maksimal 30 menit guna memberikan efek jera.
Ahmad Dohiri yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel menegaskan, pengawasan akan terus diperketat dan Posko Gakkumdu akan beroperasi secara konsisten selama masa penanganan darurat sampah masih berlangsung.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain merusak keindahan kota, setiap pelanggar yang tertangkap tangan pasti akan kami kenakan sanksi,” turupnya. (bud)
Sumber:

