UMK Tangsel Naik Jadi Rp5,24 Juta

Minggu 28-12-2025,20:01 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Gubernur Ban­ten Andra Soni telah mengu­mumkan besaran Upah Mini­mum Kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2026. Dimana UMK Tangsel 2026 mengalami ke­naikan dibanding 2025, yakni Rp5.247.870.

Angka tersebut naik 5,5 per­sen jika dibandingkan UMK Tangsel 2025 yang sebesar Rp 4.974.392. Artinya, UMK Kota Tangsel 2026 mengalami kenaikan Rp273.478 dibanding UMK 2025.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 20­25 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kenaikan tersebut sudah disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indo­nesia (Apindo) dan oleh pe­kerja. 

”Ada kenaikan alphanya ku­rang lebih sekitar 0,6 persen, sehingga kenaikan UMK yang semula Rp4.974.392 terjadi kenaikan 5,5 persen menjadi Rp5.247.870,” ujar beberapa waktu lalu.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, kenaikan UMK di Kota Tangsel akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. ”Saya minta seluruh perusahaan di Kota Tangsel untuk mematuhi ke­ten­tuan tersebut dan mene­rapkan kenaikan upah sesuai dengan keputusan Gubernur Banten ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, Pemkot Tang­sel melalui Dinas Tenaga­kerjaan juga membuka laya­nan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK 2026. “Ada posko pengaduan yang melayani 24 jam di Dinas Ke­tenagakerjaan dan dusana ada petugas yang menangani hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hu­bungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Endang mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah me­nyampaikan kepada Pem­prov Banten terkait UMK Kota Tangsel 2026.

“Rekomendasi UMK 2026 telah disampaikan dan Gu­bernur Banten telah mene­tapkan UMK Tangsel 2026, yakni Rp5.247.870. Angka ini naik 5,5 persen atau Rp273.478 dari UKM 2025 sebesar Rp 4.974.392,” ujarnya.

Endang menambahkan, ke­­naikan tersebut telah dise­suaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025, tentang perubahan pe­ngupahan dari Peraturan Pe­merintah Nomor 36 tahun 2025. ”Jadi UMK 2026 ini ada­lah inflasi ditambah pertum­buhan ekonomi kali alfa. Ha­silnya pertumbuhan eko­nomi dengan inflasi penga­ruhnya,” tambahnya.

Menurutnya, inflasi Provinsi Banten adalah 2,3 persen, se­dangkan pertumbuhan eko­nomi  Kota Tangsel men­capai 5,4 persen. ”Kalau alfa­nya kemudian jadi berdasarkan per­kalian 5,5 persen dikali UMK 2025. Jadi naiknya Rp273.478,” ungkapnya.

Dengan telah ditetapkan UMK 2026 bersama kota ka­bupaten oleh Gubernur Ban­ten, maka ketetapan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2026 mendatang. ”Mulai 1 Januari 2026 perusahaan-pe­rusahaan di Tangsel harus menggaji pekerjanya sesuai UMK yang ditetapkan,” tu­tupnya. (bud)

Kategori :