TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Gubernur Banten Andra Soni telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2026. Dimana UMK Tangsel 2026 mengalami kenaikan dibanding 2025, yakni Rp5.247.870.
Angka tersebut naik 5,5 persen jika dibandingkan UMK Tangsel 2025 yang sebesar Rp 4.974.392. Artinya, UMK Kota Tangsel 2026 mengalami kenaikan Rp273.478 dibanding UMK 2025.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kenaikan tersebut sudah disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan oleh pekerja.
”Ada kenaikan alphanya kurang lebih sekitar 0,6 persen, sehingga kenaikan UMK yang semula Rp4.974.392 terjadi kenaikan 5,5 persen menjadi Rp5.247.870,” ujar beberapa waktu lalu.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, kenaikan UMK di Kota Tangsel akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. ”Saya minta seluruh perusahaan di Kota Tangsel untuk mematuhi ketentuan tersebut dan menerapkan kenaikan upah sesuai dengan keputusan Gubernur Banten ini,” tambahnya.
Tak hanya itu, Pemkot Tangsel melalui Dinas Tenagakerjaan juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK 2026. “Ada posko pengaduan yang melayani 24 jam di Dinas Ketenagakerjaan dan dusana ada petugas yang menangani hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Endang mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah menyampaikan kepada Pemprov Banten terkait UMK Kota Tangsel 2026.
“Rekomendasi UMK 2026 telah disampaikan dan Gubernur Banten telah menetapkan UMK Tangsel 2026, yakni Rp5.247.870. Angka ini naik 5,5 persen atau Rp273.478 dari UKM 2025 sebesar Rp 4.974.392,” ujarnya.
Endang menambahkan, kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025, tentang perubahan pengupahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2025. ”Jadi UMK 2026 ini adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa. Hasilnya pertumbuhan ekonomi dengan inflasi pengaruhnya,” tambahnya.
Menurutnya, inflasi Provinsi Banten adalah 2,3 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel mencapai 5,4 persen. ”Kalau alfanya kemudian jadi berdasarkan perkalian 5,5 persen dikali UMK 2025. Jadi naiknya Rp273.478,” ungkapnya.
Dengan telah ditetapkan UMK 2026 bersama kota kabupaten oleh Gubernur Banten, maka ketetapan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2026 mendatang. ”Mulai 1 Januari 2026 perusahaan-perusahaan di Tangsel harus menggaji pekerjanya sesuai UMK yang ditetapkan,” tutupnya. (bud)