TANGERANGEKSPRES.ID, KRONJO — Komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sejak 2020, kantor desa ini telah menerapkan sistem pelayanan administrasi 24 jam nonstop guna mengakomodasi kebutuhan warga, terutama yang bekerja maupun mencari rezeki pagi sampai sore hari.
Kebijakan ini diambil mengingat banyak warga Pagedangan Ilir yang bekerja maupun mencari rezeki seharian mulai pagi sampai sore. Untuk memastikan operasional berjalan lancar, Pemerintah Desa membagi waktu pelayanan menjadi dua sif, yakni pelayanan reguler oleh perangkat desa di jam kantor mulai pukul 08.00–16.00 WIB.
Lalu, pelayanan khusus yang dijaga oleh petugas piket, terdiri dari 1 petugas pelayanan dan 2 petugas keamanan/Linmas mulai pukul 16.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Kasi Perencanaan Desa Pagedangan Ilir H. Mahmudin menjelaskan, inovasi ini merupakan solusi konkret bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.
”Kami memahami banyak warga kami yang bekerja atau mencari rezeki pagi sampai sore. Dengan pelayanan 24 jam ini, mereka bisa datang malam hari atau dini hari,” ujar H. Mahmudin saat ditemui di kantor desa, Senin (22/12).
Waktu operasional yang panjang ini mencakup berbagai pengurusan surat pengantar dan administrasi dasar, di antaranya Surat Pengantar KTP (Kartu Tanda Penduduk), Surat Pengantar KK (Kartu Keluarga), dan Surat Kematian SKT (Surat Keterangan Terdaftar/Keterangan lainnya).
Meski pelayanan dilakukan hingga malam hari, aspek keamanan tetap menjadi prioritas. Kehadiran dua petugas Linmas di setiap sif malam memastikan situasi di area kantor desa tetap kondusif bagi warga yang datang. (zky)