Laboratorium LH Tak Bisa Tarik Retribusi

Minggu 21-12-2025,19:51 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Laboratorium Lingku­ngan Hidup (LH) Kabupaten Se­rang tidak bisa menarik retribusi dari pelayanan pengecekan uji laboratorium perusahaan sejak 2024.

Padahal potensinya lumayan besar, terakhir bisa mendapat retri­busi pasar 2023 lalu dengan jumlah sekitar Rp250 juta, namun karena Perda retribusi dicabut yang membuat pendapatan Labo­ratorium LH menghilang, padahal minat perusahaan tinggi untuk melakukan uji laboratorium.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, Perda Ret­ribusi di Kabupaten Serang dicabut Kementerian Keuangan (Kemen­keu), dikarenakan perlu adanya perubahan pada beberapa pasal yang harus dirubah Pemkab Serang.

Sehingga, akan dilakukan eva­luasi dan perbaikan yang ditar­getkan selesai pada masa sidang pertama 2026 mendatang, karena retribusi pelayanan laboratorium LH itu merupakan salah satu distribusi barang milik daerah yang bisa dimanfaatkan.

"Jadi perlu ada perubahan pada Perda Retribusi ini, kabupaten kota lain sudah diberlakukan maka kita ingin 2026, mungkin di masa sidang pertama kita coba upayakan untuk perubahan. Sehingga, retri­busi bisa kembali ditarik supaya tidak menjadi lost potensi, sangat disayangkan kalau tidak diambil karena sekarang ini, perusahaan terlihat antusias ingin melakukan cek laboratorium," katanya, Ming­gu (21/12).

Lalu Farhan mengatakan, penam­bahan atas Perda Retribusi akan mulai digarap di 2026 yang nanti akan ditambahkan jenis-jenis retribusi, pada pasal nomor tujuh dan disampaikan ke Ke­menkeu hasilnya.

Setelah ada persetujuan dari Kemenkeu, Perda Retribusi ini bisa langsung digunakan yang berarti pengecekan uji labora­tori­um, bisa diambil retribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Yang dirubah hanya point-pointnya saja, hanya ditambahkan nanti disampaikan ke Kemenkeu dan setelah disetujui bisa langsung berlaku. Sehingga, dengan sema­ngat dan kemandirian fiskal, yang nanti kedepannya akan semakin menjadi tantangan, maka retribusi ini mudah-mudahan sedikitnya bisa membantu peningkatan PAD," ujarnya.

Dikatakan Farhan, lambatnya pro­ses perbaikan atas Perda Re­t­ribusi ini dikarenakan banyak­nya permintaan dari perusahaan, yang ingin dibantu proses uji labo­ratorium namun tidak didukung dengan fasilitas yang kurang lengkap.

Kemudian, belum adanya angka pasti berapa besar yang diharus dibayarkan perusahaan ketika hendak uji laboratorium, maka difokuskan dahulu untuk merubah Perda Retribusinya.

"Mungkin karena banyak permin­taan dari perusahaan untuk diban­tu uji labnya, dan lain sebagainya. Karena banyaknya permintaan itulah, akhirnya dari DLH memi­kirkan bahwa sepertinya harus ada perubahan perda, untuk bisa menarik retribusi daripada Labo­ratorium LH ini," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala UPTD Laboratorium DLH Kabupaten Serang Faisal mengatakan, dalam dua tahun terakhir pihaknya tidak bisa menghasilkan retribusi dari hasil pengecekan laboratorium, karena Perda retribusinya dicabut oleh Kemenkeu dan harus diper­baiki supaya diaktifkan kembali.

Sehingga, pihaknya akan fokus terlebih dahulu ke perbaikan Perda retribusi ini, supaya dalam melak­sanakan pengecekan laboratorium ini bisa menarik retribusinya dari perusahaan.

"Dari 2024 sampai 2025 ini, kita tidak ada pemasukan untuk mem­bantu meningkatkan PAD, karena Perda retribusinya dicabut dan terakhir kita dapat retribusi itu 2023 yang jumlahnya sekitar Rp250 juta. Jadi, perusahaan datang ke­sini untuk uji laboratorium mereka bayar, tapi sekarang mah tidak ada lagi," katanya.

Faisal mengatakan, selama ini pihaknya hanya melakukan uji laboratorium internal saja yang diberikan oleh DLH Kabupaten Serang, misalnya air sungai ter­cemar limbah, atau udara, maupun air bawah tanah.

Kategori :