TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemkab Lebak memberikan ultimatum tegas kepada pengelola parkir Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya memerintahkan PT Multi Indonesian Parking (MIP) untuk segera melakukan perbaikan jalan dan penambahan penerangan di kawasan Pasar Sampay, Warunggunung.
Dalam surat resmi bupati dengan no 510/524-Indag/2025, pengelola e-parking Pasar Sampay tersebut diultimatum hingga waktu 7 (tujuh) hari sejak surat diterbitkan pada 11 Desember 2025.
Jika tidak dilaksanakan, kebijakan ini berpotensi memicu evaluasi serius terhadap kerja sama pengelolaan parkir di Pasar Sampay.
Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT MIP, Pemkab Lebak menegaskan penataan dan revitalisasi sarana prasarana pasar merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Salah satu fokus utama adalah penerapan sistem parkir otomatis menggunakan gate parkir, yang diikuti kewajiban pengelola untuk memastikan kondisi jalan dan penerangan pasar dalam keadaan layak dan aman.
“PT Multi Indonesian Parking merupakan mitra pelaksana pengelola parkir dan memiliki kewajiban melakukan perbaikan sarana dan prasarana sebagai pendukung kelancaran pengelolaan parkir,” demikian isi surat tersebut.
Ruly Edward, Kepala Disperindag Lebak mengatakan, surat bupati itu merujuk pada Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dengan PT Multi Indonesian Parking, yakni Nomor 501/86-Indag/2025 Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
"Kerja sama tersebut mengatur pemungutan retribusi jasa usaha penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan pada kawasan Pasar Sampay," kata Ruly, kepada wartawan, melalui telepon, Minggu (14/12).
Kata dia, Pemkab Lebak secara eksplisit meminta agar perbaikan jalan dan penambahan penerangan di Pasar Sampay diselesaikan paling lambat tujuh hari. Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi pasar yang dinilai tidak sebanding dengan pungutan parkir yang diberlakukan.
"Kebijakan tegas ini memantik perhatian pedagang dan pengunjung pasar, dan mereka berharap adanya perubahan nyata di lapangan, bukan sekadar pungutan tanpa perbaikan fasilitas," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Lebak, Acep Dimyati mendukung langkah Pemkab Lebak yang akan mengevaluasi pengelolaan parkir elektronik di Pasar Sampay, akibat dari ketidakpatuhan pengelola.
"Kami juga berencana memanggil perusahaan yang mengelola parkirnya, jika mereka tidak mampu harus dievaluasi," ucapnya. (fad)