TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kedua mantan petinggi perusahaan animasi kreatif, Studio SHOH Entertaiment, dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 9 Desember 2025.
Kedua terdakwa, yakni Chihoon Lee yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dan seorang WNI bernama Tirza Angelica dinyatakan bersalah telah melakukan penyalinan data pekerjaan, karyawan, hingga data laporan keuangan milik Studio SHOH Entertaiment.
”Keduanya telah mengakui atas perbuatannya, oleh karenanya, terdakwa dituntut hukuman penjara masing-masing 2 tahun dan denda Rp400 juta,” ungkap JPU Deni dalam persidangan.
Setelah JPU membacakan tuntutan, kuasa hukum kedua terdakwa memintakepada majelis hakim mengajukan pembelaan bagi kedua terdakwa.
”Atas permintaan kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi,”ungkap Algifari selaku kuasa hukum kedua terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan mengadendakan persidangan agan kembali pada pekan depan, Senin, 15 Desember 2025.
Salah satu pegawai Studio SHOH Entertaiment, Maulana Reza mengatakan, bahwa kedua terdakwa sebelumnya merupakan direksi Studio SHOH Entertaiment. Kemudian keduanya mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang yang sama, yaitu pembuat animasi kreatif, bernama Studio Savana.
Pasalnya, dua pemimpin Studio Savana yang menjadi terdakwa kasus tersebut dinilai melakukan penyalinan data pekerjaan, karyawan, hingga data laporan keuangan dari Studio SHOH Entertaiment.
Maulana menambahkan, dokumen rahasia milik perusahaan yang kerap membuat video animasi untuk rumah produksi film berskala internasional seperti Disney itu dicatut oleh ke dua terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari sampai Mei 2022 silam.
”Sebenernya pelapor sama para terdakwa ini dulu temenan, karena mereka sama-sama karyawan dan juga direksi SHOH Entertaiment,” ujar Maulana.
”Tapi dua terdakwa ini ternyata diam-diam bikin perusahaan baru bernama Studio Savana dan data-datanya ambil dari kantor kami, padahal mereka sudah resign atau keluar,” pungkasnya. (ziz)