Komnas PA Desak Polres Tangerang Kota, Proses Para Pelaku Terduga Pelecehan Seksual

Rabu 10-12-2025,21:15 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Tangerang mendesak Polres Tangerang Kota serius dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Ketua Komnas PA Kota Tangerang, Basuni mengatakan, banyak laporan kasus pelecehan seksual di Kota Tangerang yang telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota lamban penanganannya. Bahkan mandek proses hukumnya. 

Dikatakan Basuni, saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SMPN 19 Kota Tangerang terhadap siswinya.

Dia mendesak baik Dinas Pendidikan maupun kepolisian segera memproses para pelaku terduga pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Seperti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMPN 19 Kota Tangerang terhadap siswinya, hingga saat ini terduga pelaku belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian 

”Oknum guru itu dilaporkan pada 7 November 2025, tapi sampai saat ini belum diperiksa. Kami selaku Komnas Perlindungan Anak meminta pihak kepolisian pun segera menangkapnya, dikhawatirkan ada korban-korban lainnya,” ungkap Basuni saat ditemui, Rabu, 10 Desember 2025.

Dia menyebut, selama 2025 ini, banyak terjadi kasus pelecehan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, hanya beberapa pihak korban yang melanjutkan proses hukum. 

”Laporan masuk banyak, tapi berapa banyak saya tidak hapal. Yang jelas lebih banyak dari tahun lalu. Nah, yang kita kawal proses hukumnya tahun ini hanya beberapa, sekarang kita lagi dampingi korban pencabulan  yang dilakukan oknum guru SMPN itu,” ujar Basuni.

”Proses hukum di luar pengawalan kita juga ada yang ditangani kuasa hukumnya sendiri,” sambungnya.

Dia juga mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi pencegahan kekerasan seksual baik di sekolah-sekolah maupun di tengah lingkungan masyarakat. ”Saya melihat pemerintah kurang gencar melakukan sosialisasi pencegahan itu, kurang masif,” kata Basuni. 

”Dan kita juga mendorong masyarakat yang mengetahui seperti kasus itu harus berani melaporkannya. Selama  banyak keluarga korban yang tidak berani melapor terkait kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk den Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang mencatat sebanyak 306 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga November 2025. Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang diterima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang.

”Sampai saat ini UPTD PPA menerima pengaduan sebanyak 306 kasus kekerasan,” ungkap Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, saat dihubungi belum lama ini.

Tihar menegaskan, selama ini pihaknya memberikan perlindungan maksimal terhadap korban pencabulan oknum guru SMPN di Kota Tangerang. 

Sejak laporan diterima, kata Tihar, Pemkot langsung menggerakkan koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta penjaminan hak pendidikan bagi korban.

“Sejak laporan masuk, kami langsung melakukan asesmen, pendampingan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan secara penuh. Ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang dalam menangani kasus, terutama yang melibatkan anak dan lingkungan pendidikan,” ujar Tihar.

Kategori :