TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel menggelar operasi penertiban parkir liar di Jalan H. Usman dan Jalan Bancet, kawasan Pasar Ciputat, Senin, 9 Desember 2025. Puluhan kendaraan yang melanggar aturan parkir ditindak dengan pemasangan stiker peringatan.
Sekretaris Dishub Tangsel, Yanuar, mengatakan kegiatan penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 34 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam aturan tersebut, pelanggar parkir dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemasangan stiker, penggembosan ban, penguncian roda, hingga pemindahan kendaraan.
“Hari ini ada lebih dari 50 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat yang terjaring. Namun, sanksi yang kami terapkan masih sebatas penempelan stiker kepada pelanggar parkir,” ujar Yanuar.
Ia menjelaskan, maraknya parkir liar di jalur tersebut semakin terlihat setelah adanya penertiban di area Pasar Ciputat. Banyak pengemudi yang kemudian memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dan trotoar, sehingga menyebabkan jalur menyempit dan arus lalu lintas tersendat.
“Harapan kami, para pelanggar menyadari kesalahan dalam memarkirkan kendaraan. Parkirlah di lokasi yang telah disediakan dan sesuai ketentuan Perwal 58 Tahun 2023,” tambahnya.
Operasi penertiban ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan, terdiri dari Bidang Angkutan dan Parkir Dishub Tangsel, Seksi Parkir, Unsur TNI dari Koramil Ciputat, dan Kepolisian dari Polsek Ciputat.
Dishub Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Ciputat. (esa)