Polda Ringkus 8 Pelaku Tambang Ilegal

Kamis 04-12-2025,22:14 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polda Banten me­ng­ungkap 10 kasus pertam­bangan ilegal di Kabupaten Lebak, Serang, dan Kabupaten Tangerang. Terdiri dari dari aktivitas galian C  seperti pasir, batu-batuan, dan tanah uruk, serta penambangan emas tanpa izin (PETI).

Hal itu diungkapkan Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers, di kantor DPUPR Banten, Bhayangkara, Kota Serang, Kamis (4/12).

Turut hadir, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mine­ral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy, dan jajaran kepolisian lainnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, dari pe­ngungkapan 10 kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 8 orang tersangka yang berperan sebagai pemilik kegiatan, beser­ta sejumlah barang bukti signi­fikan. Penanganan tam­bang ilegal tersebut berlang­sung selama Oktober-November 2025.

"Kami telah menerima 10 aduan dari masyarakat terkait illegal mining, dan Ditres­krimsus Polda Banten telah menindaklanjuti semua lapor­an tersebut. Ada 5 kasus galian C ilegal dan 5 kasus penam­bangan emas tanpa izin," katanya.

Ia menjelaskan, delapan tersangka berinisial masing-masing YD (58) warga Jakarta Utara, AN (46) warga Rangkas­bitung, Kabupaten Lebak; MS (58) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang; KR (56) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang; MS (63) warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang; AU (47) warga Cibeber, Kabu­paten Lebak; serta SB (46) dan SS (47) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang telah diamankan dalam operasi Ditreskrimsus Polda Banten.

Adapun rinciannya 10 tam­bang ilegal tersebut yaknu 5 Kasus Galian C Ilegal terjadi di Kabupaten Tangerang yaitu Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri, kemudian Kabupaten Serang itu Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak.

Sementara lima kasus tam­bang emang ilegal di Kabu­paten Lebak, tepatnya di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber.

Kapolda menjelaskan bahwa modus operandi utama para tersangka adalah melakukan penambangan batuan pasir dan tanah uruk tanpa izin (galian C), serta melakukan pengolahan/pemurnian emas di lokasi yang bukan zona pertambangan.

"Para pelaku ini melakukan penambangan tanpa izin resmi dan tidak melaksanakan kewajiban paska-tambang seperti pemulihan. Hal ini sangat berbahaya karena ber­potensi menyebabkan longsor, bencana banjir, dan ke­rusakan lingkungan," ujarnya.

Aktivis tambang tersebut menyebabkan kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas itu diperkirakan men­capai Rp18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hek­tare.

"Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil disita Ditreskrimsus Polda Banten merupakan bukti kuat kejahatan lingkungan, meli­puti, 8 unit ekskavator atau alat berat, surat jalan atau rekap hasil penjualan, hingga 40 karung batuan yang me­ngandung emas.

Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolda Hengki menekankan bahwa penindakan terhadap aktivitas illegal mining akan terus dilakukan secara tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam di Provinsi Banten. 

Kategori :