Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, penegakkan aktivitas tambang ilegal di TNGHS merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun pihaknya terus berkoordinasi agar aktivitas tersebut dapat dihentikan karena akan merugikan negara dan masyarakat.”Alhamdulillah dari pihak lain sudah melakukan upaya yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Provinsi Banten,” katanya.
Menurut Sekda, terdapat beberapa daerah yang menjadi tempat penambangan emas ilegal. Maka pihaknya meminta agar penambangan ini segera ditutup.”Ya seperti di Citorek, dan beberapa kecamatan yang jadi tempat penambangan emas liar, itu kita sudah koordinasi,” ungkapnya.
Deden mengaku, Pemprov Banten terus berkomitmen untuk menindak aktivitas penambangan ilegal di Provinsi Banten, termasuk tambang ilegal lainnya, seperti yang ada di wilayah Kabupaten Serang yakni Bojonegoro dan Puloampel.”Itu sudah berjalan sebetulnya, kan sudah ada yang ditutup juga,” paparnya.(fad-mam)