Budi mengungkapkan dirinya bahkan pernah mengusulkan pemberlakuan denda tinggi dalam regulasi tersebut sebagai bentuk ketegasan.
“Bahkan dulu saya minta dendanya 500 juta sampai 1 miliar agar pidananya tinggi. Sampai tukang jamu pun nanti bisa saya tindak kalau memang sudah clear aturannya,” kata dia.
Menurutnya, keinginan untuk melarang total sudah pernah disampaikan, namun terbentur hasil konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Saya mintanya itu dilarang. Karena saya yang turun ke lapangan dan melihat semuanya, saya inginnya melarang. Cuma setelah konsultasi dengan Kemenkumham, mereka bilang tidak bisa dilarang, hanya bisa dibatasi. Ya sudah, kalau begitu kita ikut aturan pusat saja,” tuturnya. (ald)