Defisit APBD 2026 Ditutup SiLPA, APBD 2026 Sebesar Rp5,13 Triliun

Kamis 27-11-2025,21:43 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Ang­ga­ran 2026. Hasil pembahasan, pendapatan daerah dianggar­kan sebesar Rp5,13 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,20  triliun dan Pendapatan Trans­fer sebesar Rp1,92 triliun. Se­dangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5,53 triliun. 

”Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp400 miliar, yang ditutup dari Pembiayaan Daerah atau Sisa Lebih Peng­gunaan Anggaran (Silpa) se­besar Rp400 miliar,” kata Wali Kota Tangerang, Sachrudin dalam rapat Paripurna Pe­ngambilan Keputusan Menge­nai Penetapan Raperda ten­tang APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis, 27 November 2026.

”Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada de­wan yang telah membahas Raperda tentang APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2026 mulai dari tahap pemba­hasan internal legislatif sampai dengan pembahasan secara komprehensif dengan ekse­kutif, sehingga Raperda ten­tang APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2026 dapat disetujui dan ditetapkan ber­sama,” sambungnya.

Sachrudin menjelaskan, pe­nyu­sunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 dila­kukan sesuai prioritas pemba­ngunan Kota Tangerang tahun 2026 yaitu meliputi peman­tapan fondasi daya saing sum­ber daya manusia, peman­tapan fondasi daya saing pe­rekonomian daerah berkea­dilan dan berke­lanjutan. Ke­mu­dian pemantap­an infra­struktur kota berdaya saing, modern, inklusif, dan berke­lanjutan. 

Selain itu, penetapan fondasi daya saing pengelolaan ling­kungan hidup  dan perubahan iklim serta pemantapan regu­lasi dan tata kelola berinteg­ritas dan adaptif.

”Seluruh belanja daerah Pe­me­rintah Kota Tangerang ter­sebut telah menyesuaikan dengan arah kebijakan peme­rintah pusat tahun 2026,” ujar­nya.

Dengan telah disetujui dan ditandatangani bersama Ra­perda tentang APBD Kota Ta­ngerang tahun anggaran 2026 ini, selanjutnya akan se­gera ditetapkan menjadi Perda setelah terlebih dahulu dila­kukan evaluasi oleh Peme­rintah Provinsi Banten dan mendapatkan nomor regis­trasi. 

”Segala apresiasi, catatan dan masukan dari jajaran DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Tangerang, dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kese­jahteraan masyarakat,” pung­kasnya. (ziz)

Kategori :