Aturan Jam Operasional Truk Tambang Bakal Dikaji Ulang

Rabu 26-11-2025,21:13 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

Sementara itu, Pengusaha Angkutan Jasa Truk di Bojo­negara Safrudin mengaku, keberatan atas kebijakan jam operasional yang berlaku karena fakta di lapangannya, truk tambang milik pengusaha tambang besar lebih men­dominasi melintas di luar jam operasional ketimbang pe­ngusaha lokal.

Banyak truk tambang milik pengusaha lokal tidak bisa beroperasi di lua jam ope­rasional, padahal banyak truk tambang milik pengusaha besar yang tetap melintas tanpa hambatan.

"Kalau memang mau buat aturan, harusnya berlaku untuk semuanya, banyak dari kami pengusaha lokal tidak boleh melintas, tapi truk tambang milik pengusaha besar boleh melintas. Artinya ini tidak adil, kami ingin pemerintah juga melihat kami buat aturan bijak," katanya.

Safrudin mengaku, lebih me­milih jam operasional yang dikeluarkan aparat kepolisian daripada milik Pemprov Ban­ten, karena pengusaha tracking truk tambang lokal masih tetap bisa beroperasi pada siang hari.

Jam operasional dari aparat kepolisian, truk tambang tidak boleh melintas mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, dan dilanjut tidak boleh melintas pukul 16.00 WIB sam­pai pukul 19.00 WIB.

"Kita lebih setuju jam opera­sional dari kepolisian, karena tidak menggangu aktivitas usaha para pengusaha tracking truk tambang, karena kita boleh beroperasi siang hari. Ketika itu juga, tidak ada ma­salah dan berjalan lancar tanpa ada yang dirugikan, namun jam operasional dari Pemprov Banten malah meru­gikan kami," ujarnya. (agm)

Kategori :