TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Aliansi Buruh Kabupaten Lebak yang tergabung dalam sejumlah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak, Senin (24/11).
Dalam aksinya, ratusan buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Lebak tahun 2026 sebesar 10,5 persen dari upah yang diterima saat ini yakni Rp 3,172,384. ”UMK Lebak merupakan UMK terkecil di 8 kota/kabupaten di Banten, dan kami menilai sangat tidak layak dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Uwen Sidik Ketua DPC SPN Lebak, dalam orasinya.
Untuk itu, kata Uwen, aksi ini dia lakukan bersama ratusan buruh untuk menuntut, agar Bupati Lebak memperhatikan dan mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan butuh. ”Selama ini Pemkab Lebak tidak pernah berpihak pada buruh, hal itu bisa kita lihat dari besaran UMK yang tidak layak,” ujarnya.
Ade, pendemo lainnya berharap, rapat UMK yang dilakukan hampir setiap tahun yang dilaksanakan dipenghujung tahun jangan hanya seremonial saja. Karena, apa yang menjadi tuntutan buruh tidak pernah didengar. ”Kami juga berharap banyak kepada serikat, sebagai kepanjangan lidah buruh, serius mengawal tuntutan ini, dan jangan hanya selesai di meja serikat saja,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah yang menerima perwakilan pendemo menyatakan, bahwa tuntutan buruh cukup realistis, terutama di tengah tingginya kebutuhan hidup dan berbagai pertimbangan yang disampaikan. Meski demikian, dia belum bisa mengambil keputusan final.
“Soal permintaan kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, nanti akan kita bahas bersama Dewan Pengupahan. Kita juga harus mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Amir.(fad)