TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menampung usulan dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2026.
Hal itu dilakukan ketika audiensi ASPSB Kabupaten Serang bersama Pemkab Serang di Kawasan Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Jumat (21/11).
Hadir pada kesempatan itu antara lain Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, Asda 1 Kabupaten Serang Syamsuddin, Kepala Bakesbangpol Haryadi, Sekretaris Disnakertrans Raden Faisal, Kabid Wasnas pada Bakesbangpol Sodikon, dan Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Zakiyah mengatakan, audensi yang dilakukan ini dalam rangka mendengarkan aspirasi terkait usulan kenaikan UMK tahun depan, karena mereka menginginkan kenaikan tersebut terealisasi.
Kenaikan yang diusulkan sebesar 12 persen. Saat ini pemerintah maupun dewan pengupahan belum melakukan pembahasan. Pihaknya harus menunggu terlebih dahulu peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Saya akan menampung aspirasi yang disampaikan para buruh, mereka ingin ada kenaikan UMK di tahun depan sebesar 12 persen. Tentunya akan dibahas terlebih dahulu, melalui rapat prapleno sebelum ditetapkan, atau sebelum adanya peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan nanti oleh pemerintah pusat," katanya.
Kata Zakiyah, para buruh harus bisa bersama-sama menjaga kondusivitas di Kabupaten Serang, karena usulan yang disampaikan ini akan diperjuangkan, agar bisa memberikan yang terbaik bagi buruh.
"Kami ingin sama-sama menguntungkan, baik dari sisi buruh maupun pengusaha, kita cari solusi yang terbaik agar semuanya tidak merasa dirugikan dan mendapatkan yang kita inginkan," ujarnya.
Disinggung soal adanya rencana aksi, kata Zakiyah, karena usulan dari buruh sudah bisa ditampung, sebaiknya tidak harus turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.
"Tapi itu hak para aliansi buruh, namun tetap harus menjunjung tinggi kondusivitas, jangan sampai melakukan hal yang tidak diinginkan, atau melakukan anarkis, saya yakin semuanya ingin melakukan yang terbaik," ucapnya.
Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, audensi yang dilakukan ingin menyampaikan bahwa posisi atau kenaikan upah yang diusulkan sebesar 12 persen.
Besaran kenaikan tersebut berdasarkan hasil survei mandiri ASPSB di lima pasar di Kabupaten Serang.
"Makanya kita melakukan survei sendiri secara independen, dan memformulasikan sesuai dengan undang-undang, hasilnya UMK harus naik sebesar 12 persen. Kami berharap Ibu Bupati bisa membantu kami agar di tahun depan UMK bisa naik," kayanya. (agm)