17 Pengurus Kadin Banten Diberhentikan

Kamis 20-11-2025,22:00 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Elyas

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak 17 pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten diberhentikan secara terhormat. Hal ini dilakukan lantaran tidak taat dan patuh terhadap aturan organisasi.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kadin Banten, Agus R. Wisas mengatakan, 17 pengurus tersebut termasuk pengurus yang menempati posisi Wakil Ketua Umum (WKU) dan Komite Tetap (Komtat). Sayangnya, Agus enggan menyebutkan nama-nama pengurus tersebut.

Menutu Agus, salah satu alasan tegas dari pemberhentian pengurus itu adalah tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang berlaku di tahun berjalan.

Diketahui KTA Kadin me­miliki masa berlaku setahun dan wajib diperpanjang. Atur­an ini berlaku untuk seluruh pengurus Kadin di Indonesia, termasuk di berbagai kota.

"Aturannya sekarang yang tidak memiliki KTA di tahun berjalan diberhentikan sebagai pengurus. Jumlah pengurus yang diberhentikan ada 17 dan itu berlaku sama. Saya tidak melihat itu keluarga, tidak melihat kawan, itu aturan tegas bahwa pengurus wajib ber-KTA," katanya saat kon­ferensi pers di kantor Kadin Banten, Kota Serang, Kamis (20/11).

Ia menuturkan, beberapa alasan anggota tidak mem­perpanjang KTA yakni me­miliki kesibukan atau kondisi kesehatan yang tidak me­mung­kinkan.

Tak hanya itu, Agus mengaku ada juga pengurus yang dica­but KTA-nya karena ber­perilaku merugikan organisasi.

"Contohnya ada yang ber­perilaku layaknya LSM saat mendatangi pabrik-pabrik. Kami ingin Kadin terhormat dan menegakkan aturan. Kadin adalah wadahnya para pengusaha, tentu citranya harus baik. Mulai dari ke­pemimpinan saya di sini sudah tegas terhadap aturan, tiada lagi namanya toleransi kawan saudara,"  tuturnya.

Ia menuturkan, langkah ini dilakukan sekaligus dalam rangka transisi perbaikan dan penyegaran organisasi. Ada­pun penggantinya akan dicari dari orang baru yang memiliki KTA, berkelakuan baik, dan punya citra baik sebagai pengusaha. 

Langkah reposisi ini diambil dalam rangka mengembalikan citra Kadin Banten yang sempat terpukul atas kasus di Cilegon. "Kadin adalah wa­dah pe­ngu­saha, bukan preman. Surat pem­berhentian sudah diki­rim­kan ke masing-masing pengu­rus," paparnya. (mam)

Kategori :

Terkait

Selasa 04-11-2025,21:42 WIB

Agus Wisas Pimpin Kadin Tangsel