TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan Artificial Intelligence (Al) yang dapat merugikan masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, kemajuan teknologi dalam Al memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).
Teknologi Al memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga.
"Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban," katanya dalam keterangan, Selasa (18/11).
Lebih lanjut, AI ini juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat.
"Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya," ujarnya.
Maka dari itu, Hudiyanto memberikan beberapa cara untuk mencegah adanya penipuan AI, mulai dari verifikasi informasi, bila masyarakat menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.
Kemudian jaga kerahasiaan informasi pribadi, jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.
"Ketiga waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal," ungkapnya.
Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI telah memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi," tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya melakukan upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.
Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama," jelasnya.
Adapun secara total sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman on/ine ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. (mam)