Camat Sidak TPS Ilegal di Sukatani Rajeg

Kamis 06-11-2025,21:13 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Jajaran Camat Rajeg, DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, meng­gelar sidak ke sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal, di Kampung Senen, Ke­lurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/11). Sidak yang dige­larnya dalam rangka menin­daklanjuti pelaporan adanya tempat pembuangan sampah ilegal di wilayah Kecamatan Rajeg.

”Memang ini sangat meresah­kan sekali, dan kami pihak ke­camatan juga Satpol PP, serta DLHK menindaklanjuti agar masyarakat tidak melakukan pengumpulan sampah yang membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, lanjut Oman Apriaman, ia bersama Satpol PP dan DLHK Kabupaten Tangerang, melakukan tin­da­kan-tindakan yang sesuai de­ngan SOP yang berlaku. Tujuan­nya, supaya masyarakat tidak lagi melakukan penumpukan, penampungan, pembuangan sampah dan limbah secara ilegal atau tanpa izin di wilayah Kecamatan Rajeg. ”Itu supaya masyarakat di sini kehidu­pan­nya jadi sehat, indah, dan se­jahtera,” im­buh­nya.

Sementara itu, Lurah Sukatani Umiyati, melalui Kasi Trantib Kelurahan Sukatani Solikul Akmal menyampaikan, terus melakukan pengawasan dan inventarisasi lokasi-lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah tanpa izin.

”Sementara ini, sudah di­da­pati satu tempat pembuangan sampah atau limbah aluminium foil untuk diproses pembakaran, dan dua tempat pembuangan sampah sisa makanan dari luar daerah,” ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, tutur Solikul Akmal, pihaknya telah menekankan agar tidak mela­kukan pembakaran limbah alu­minium dan pembuangan sampah dari luar daerah.

”Sudah sangat nampak jelas juga bahwa sisa-sisa makanan sudah banyak lalat, itu dikha­watirkan dalam jangka pan­jangnya menimbulkan penya­kit,” ucapnya. (zky)

Kategori :