Camat Sidak TPS Ilegal di Sukatani Rajeg
SIDAK: Jajaran Camat Rajeg, DLHK, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, sidak ke sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal, di Kampung Senen, RW 07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. -(Dokumentasi Kecamatan Rajeg For Tangerang Ekspres) -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Jajaran Camat Rajeg, DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, menggelar sidak ke sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal, di Kampung Senen, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/11). Sidak yang digelarnya dalam rangka menindaklanjuti pelaporan adanya tempat pembuangan sampah ilegal di wilayah Kecamatan Rajeg.
”Memang ini sangat meresahkan sekali, dan kami pihak kecamatan juga Satpol PP, serta DLHK menindaklanjuti agar masyarakat tidak melakukan pengumpulan sampah yang membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, lanjut Oman Apriaman, ia bersama Satpol PP dan DLHK Kabupaten Tangerang, melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan SOP yang berlaku. Tujuannya, supaya masyarakat tidak lagi melakukan penumpukan, penampungan, pembuangan sampah dan limbah secara ilegal atau tanpa izin di wilayah Kecamatan Rajeg. ”Itu supaya masyarakat di sini kehidupannya jadi sehat, indah, dan sejahtera,” imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Sukatani Umiyati, melalui Kasi Trantib Kelurahan Sukatani Solikul Akmal menyampaikan, terus melakukan pengawasan dan inventarisasi lokasi-lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah tanpa izin.
”Sementara ini, sudah didapati satu tempat pembuangan sampah atau limbah aluminium foil untuk diproses pembakaran, dan dua tempat pembuangan sampah sisa makanan dari luar daerah,” ungkapnya.
Sehubungan dengan itu, tutur Solikul Akmal, pihaknya telah menekankan agar tidak melakukan pembakaran limbah aluminium dan pembuangan sampah dari luar daerah.
”Sudah sangat nampak jelas juga bahwa sisa-sisa makanan sudah banyak lalat, itu dikhawatirkan dalam jangka panjangnya menimbulkan penyakit,” ucapnya. (zky)
Sumber:

